Laporan : A. Hamzah
Masyarakat Teupin Raya Pertanyakan Dasar Penugasan Oknum POLISI Dan SATPOL PP DI Lokasi Sengketa Lahan PT Beurata Maju

Julok, Aceh Timur.ANN — Masyarakat Gampong Teupin Raya menyampaikan keprihatinan dan mempertanyakan keberadaan sejumlah oknum anggota Kepolisian dan Satpol PP di lokasi sengketa lahan yang berkaitan dengan PT Beurata Maju, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan keterangan Ayahsyiek, ketika mempertanyakan alasan kehadiran aparat di lokasi tersebut, mereka menjawab bahwa keberadaan mereka atas perintah Bupati Aceh Timur.
Namun, ketika Ayahsyiek meminta agar diperlihatkan surat perintah tugas sebagai dasar kehadiran mereka di lokasi, surat tersebut tidak dapat ditunjukkan. Setelah itu, para personel yang berada di lokasi tersebut kemudian membubarkan diri masing-masing.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius bagi masyarakat: apa dasar penugasan aparat di lokasi sengketa lahan tersebut, apa tujuan kehadiran mereka, dan siapa yang bertanggung jawab atas penugasan itu?
Masyarakat menegaskan bahwa setiap kehadiran aparat negara dalam persoalan sengketa agraria harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dilaksanakan secara profesional dan tidak memihak.

Apabila benar penugasan tersebut berasal dari perintah Bupati Aceh Timur, maka pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kecurigaan di tengah masyarakat.
Kami tidak menolak kehadiran aparat untuk menjaga keamanan. Namun, kami mempertanyakan dasar penugasan, tujuan kehadiran, dan akuntabilitasnya di tengah sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan.
LIMA HAL YANG DIMINTA MASYARAKAT
1. Bupati Aceh Timur diminta menjelaskan apakah benar terdapat perintah penugasan aparat di lokasi tersebut.
2. Kapolres Aceh Timur diminta memberikan klarifikasi mengenai dasar penugasan dan tujuan kehadiran personel Kepolisian.
3. Pimpinan Satpol PP terkait diminta menjelaskan dasar kewenangan serta penugasan personelnya di lokasi sengketa.
4. Pemerintah dan instansi pertanahan terkait diminta memprioritaskan pemeriksaan status serta penyelesaian sengketa lahan secara transparan dan adil.
5. Seluruh pihak diminta menghindari intimidasi dan tindakan yang berpotensi memperkeruh konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Masyarakat Teupin Raya berharap persoalan ini tidak berhenti pada pembubaran personel dari lokasi. Yang dibutuhkan adalah klarifikasi resmi, keterbukaan informasi, dan penyelesaian akar persoalan sengketa lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Jangan sampai persoalan hak atas tanah justru semakin rumit akibat kurangnya keterbukaan dalam pelaksanaan tugas aparat di lapangan.
Tanah masyarakat harus diselesaikan dengan kejelasan hukum. Aparat harus bekerja sesuai kewenangan. Pemerintah wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Masyarakat Gampong Teupin Raya
Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur
