Laporan : ABR

ANN.NTB_Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND NTB) Nusa Tenggara Barat, Bung Afdhol Ilhamsyah sampaikan klarifikasi ke publik terkait informasi yang beredar di beberapa media sosial dan media online. Klarifikasi tersebut untuk meluruskan mengenai kabar penangkapan kasus narkoba terhadap lima aktifis mahasiswa oleh Polda NTB.
Kami mendengar kabar di beberapa media pemberitaan bahwa ada lima aktifis yang di tangkap tadi malam. Ada yang menyebutkan 2 diantaranya adalah pengurus LMND NTB, yakni Ketua Wilayah dan Sekretaris Wilayah LMND NTB. Saya selaku Ketua LMND NTB pun bingung, karena sejak beberapa minggu yang lalu saya sedang tidak di Mataram. Saat ini saya sedang di Sumbawa. Sedangkan penangkapan di Mataram. Ujar Afdhol saat dihubungi awak media.
Afdhol, selaku ketua LMND NTB juga menambahkan, “Setelah mendengar kabar tersebut, saya cek ke pengurus harian di internal kami. Ternyata yang ditangkap itu bukan anggota kami, melainkan anggota LMND sebelah. Yang ditangkap ini ternyata telah dipecat sejak setahun yang lalu karena melanggar ketentuan ADRT Organisasi, persis dibulan ini tahun 2025.
Kalau gak salah Nomor SK Pemecatannya 01.003/2025. Jejak digitalnya juga ada di akun Facebook Sekretaris saya. Setelah dipecat tahun lalu itu, kabarnya 2 orang yang ditangkap ini masuk ke LMND poros sebelah. Nah, kalau kepengurusan LMND poros kami, Ketua Wilayahnya saya sendiri. Sekretaris Wilayahnya Bung Hendra alias Bung Racun sapaan sehari-hari. Kepengurusan kami di bawah kepemimpinan ketua Umum Pusat Bung Muh. Isnain Mukaddar (Bung Wale), dan Sekretaris Jendral Bung Julfikar, tegas Afdhol pemuda asal Kab. Sumbawa.
Dalam klarifikasinya, Afdhol juga menyayangkan pihak-pihak yang menyiarkan berita baik melalui media online maupun media sosial, yang mengaitkan oknum tersebut dengan Organisasi LMND. Harusnya dicek dulu kebenarannya. Di pastikan dulu kepengurusan dan kelembagaannya. Punya badan hukum gak ? Jadi gak boleh asal-asalan mentautkan oknum dengan kelembagaan.
Kepengurusan kami di NTB jelas, dengan SK Nomor: 01.046/EN-LMND/X/Tahun 2025. Serta KEPUTUSAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU007XXX135.AH.01.07.TAHUN 2025, ungkap Afdhol.
Prihal lima aktifis yang ditangkap itu, Afdhol menyampaikan turut prihatin. Seharusnya, karena dikenal sebagai aktifis mahasiswa, sepatutnya jadi contoh. Ini bukan hanya merusak citra organisasi dan mahasiswa, ini juga merusak generasi harapan kedepan. Semoga tidak ada lagi kasus semacam ini, terutama dilingkungan gerakan mahasiswa. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama juga untuk saling mengingatkan satu sama lain.
Dalam wawancara oleh pihak media via telepon selular, Afdhol mengatakan bahwa banyak juga yang menghubungi saya via telepon dan pesan WhatsApp. Semuanya pada heran dan bertanya-tanya ke saya. Karena yang mereka tahu LMND NTB itu saat ini saya dan Bung Hendra yg pimpin. Saya pun menyampaikan hal yang sama dan kami sedang fokus mengorganisir gerakan mahasiswa dan mengkawal isu Pendidikan Gratis dan Evaluasi pelaksanaan MBG, serta isu lainnya yang bersifat kedaerahan. pungkasnya.
