Foto : Ketua LSM AMMK (...) Aceh Timur. Mudawali
Laporan : A. Hamzah
Sumber : Forum Aliansi Masyarakat & LSM
PERNYATAAN SIKAP DAN KECAMAN, FORUM ALIANSI MASYARAKAT ADAT, SERTA LSM SPAT, PERTAMAK DAN AMMK
” HENTIKAN KETIDAKADILAN AGRARIA! SELAMATKAN HAK RAKYAT ATAS TANAH DI ACEH TIMUR “

Aceh Timur.AsiaNationNetwork.Com
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Kepentingan Korporasi, dan Rakyat Tidak Boleh Dikorbankan atas Nama Investasi!
Kami mengecam segala bentuk tindakan yang berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat dalam konflik agraria di Aceh Timur. Kami juga menyampaikan keprihatinan serius atas peristiwa penangkapan yang disebut terjadi kemarin di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Flora, di tengah persoalan penguasaan dan sengketa tanah yang perlu diselesaikan secara terbuka, objektif, dan berkeadilan.
Kami mempertanyakan netralitas penegakan hukum apabila tindakan terhadap masyarakat terkesan lebih cepat dan tegas dibandingkan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran korporasi yang menguasai tanah masyarakat.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan tanah, perizinan, pelaksanaan kewajiban HGU, maupun pengabaian hak masyarakat adat, maka seluruh pihak harus diperiksa berdasarkan hukum dan bukti yang sama. Aparat penegak hukum tidak boleh memberikan kesan bahwa hukum tajam terhadap rakyat, tetapi tumpul terhadap korporasi.
Kami menegaskan bahwa persoalan tanah di Aceh Timur tidak boleh dipersempit menjadi persoalan keamanan atau ketertiban semata. Di balik konflik agraria terdapat persoalan sejarah penguasaan tanah, sumber penghidupan petani, hak masyarakat, keberadaan tanah ulayat, serta tanggung jawab negara untuk menjamin keadilan sosial.

KAMI MENUNTUT:
1. PENEGAKAN HUKUM YANG NETRAL DAN TRANSPARAN
Meminta Kapolda Aceh, Kapolres Aceh Timur, dan instansi pengawas terkait memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, tidak diskriminatif, serta bebas dari intervensi kepentingan korporasi maupun pihak mana pun.

2. KEJELASAN ATAS PENANGKAPAN MASYARAKAT
Meminta pihak berwenang menjelaskan dasar hukum, alasan, dan perkembangan proses hukum atas penangkapan yang disebut terjadi di lingkungan PT Bumi Flora, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak atas bantuan hukum, dan hak-hak setiap orang yang diperiksa.

3. AUDIT DAN PEMERIKSAAN HGU BERMASALAH
Mendesak Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Aceh, dan Kantor Pertanahan terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap HGU perkebunan di Aceh Timur, meliputi asal-usul tanah, dasar pemberian hak, masa berlaku, kewajiban pemegang HGU, penyelesaian hak masyarakat, serta dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. PULIHKAN HAK RAKYAT ATAS TANAH
Menuntut penyelesaian konflik agraria melalui verifikasi sejarah penguasaan tanah, pengakuan terhadap hak masyarakat yang dapat dibuktikan, pelibatan mukim dan pemerintahan gampong, serta mekanisme penyelesaian yang adil dan transparan.
Tanah yang terbukti merupakan hak masyarakat tidak boleh diabaikan hanya karena terdapat klaim atau dokumen perizinan perusahaan. Sebaliknya, setiap klaim harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

5. BENTUK PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA YANG TERBUKA
Mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama pemerintah Aceh, ATR/BPN, DPRK, aparat penegak hukum, mukim, pemerintahan gampong, dan perwakilan masyarakat membentuk mekanisme penyelesaian konflik agraria yang melibatkan seluruh pihak secara seimbang.
6. JANGAN KRIMINALISASI PERJUANGAN HAK RAKYAT
Mendesak agar setiap dugaan tindak pidana diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum, bukan semata-mata karena seseorang menyampaikan keberatan atau memperjuangkan hak atas tanah. Pada saat yang sama, setiap tindakan yang melanggar hukum tetap harus diproses secara adil tanpa memandang kedudukan pelakunya.
PESAN KAMI KEPADA NEGARA

Kami tidak menghendaki konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan. Kami menghendaki penyelesaian yang bermartabat, kepastian hukum, pemulihan hak yang terbukti, dan penghormatan terhadap masyarakat adat serta petani yang menggantungkan hidupnya pada tanah.
Jika HGU telah sesuai hukum, buktikan secara terbuka. Jika terdapat pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika hak rakyat terampas, pulihkan melalui mekanisme yang sah dan berkeadilan.
Jangan biarkan konflik agraria terus diwariskan kepada generasi berikutnya. Jangan biarkan masyarakat kehilangan ruang hidup sementara persoalan penguasaan tanah tidak pernah diselesaikan sampai ke akar masalahnya.

TANAH BUKAN SEKADAR ASET EKONOMI. TANAH ADALAH SUMBER KEHIDUPAN, MARTABAT, DAN MASA DEPAN RAKYAT.
Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat adat, petani, pemuda, ulama, tokoh mukim, pemerintahan gampong, serta seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal penyelesaian konflik agraria di Aceh Timur melalui perjuangan yang damai, bermartabat, berdasarkan bukti, dan berlandaskan hukum.
PULIHKAN HAK RAKYAT ATAS TANAH!
TEGAKKAN HUKUM TANPA DISKRIMINASI!
SELESAIKAN KONFLIK AGRARIA DI ACEH TIMUR SAMPAI TUNTAS!
Aceh Timur, 27 Oktober 2026
