April/30/2026
Laporan : ive
LMND Mataram Kritik Kinerja Kepolisian Terkait Penanganan Kasus Pencurian Sepeda Motor
Mataram asianationews |ketertiban di Kota Mataram saat ini menunjukkan tanda-tanda yang memprihatinkan. Maraknya tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor, menjadi bukti nyata bahwa situasi tidak sedang baik-baik saja. Salah satu kasus terbaru terjadi di wilayah Tanjung Karang, Ampenan Selatan, Pantai Ranget, Gang Bagek Kembar. Berdasarkan keterangan warga setempat, aksi pencurian motor di kawasan tersebut bukan kejadian tunggal, melainkan telah menimpa sedikitnya empat korban dalam waktu yang relatif singkat.
Menanggapi kondisi tersebut, di hadapan awak media (30/04/26) Yudi selaku Sekretaris EK LMND Mataram menegaskan bahwa maraknya pencurian kendaraan bermotor di Kota Mataram serta lemahnya respons pelayanan kepolisian menunjukkan adanya masalah serius yang perlu segera ditangani.
Yang lebih mengkhawatirkan, penanganan dari aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan respons yang serius dan profesional. Salah satu korban mengungkapkan pengalaman yang mengecewakan saat melapor. Ketika mendatangi Polsek Ampenan, korban justru mendapatkan respons yang tidak pantas, seperti candaan yang tidak pada tempatnya, alih-alih pelayanan yang empatik. Selain itu, korban diarahkan ke Polresta Mataram tanpa kejelasan tindak lanjut, seolah terjadi pengalihan tanggung jawab. Situasi serupa juga terjadi di Polresta Mataram, di mana korban tidak menemukan petugas yang berjaga di unit kendaraan bermotor saat hendak melapor.
Padahal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi kepolisian mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa Polri merupakan instrumen negara yang memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya keamanan Kota Mataram yang terancam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin tergerus. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dan segera dari jajaran Polresta Mataram.
Adapun tuntutan yang perlu menjadi perhatian serius adalah:
1. Mendesak Kapolresta Mataram untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja unit kendaraan bermotor.
2. Mendesak peningkatan kualitas pelayanan kepolisian yang profesional, responsif, dan humanis di seluruh wilayah Kota Mataram.
3. Memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab.
Keamanan adalah hak dasar setiap warga negara. Sudah sepatutnya aparat penegak hukum hadir sebagai pelindung dan pemberi rasa aman, bukan sebaliknya menjadi sumber kekecewaan masyarakat.
***001***











