Laporan : A. Hamzah
KONFLIK AGRARIA ACEH TIMUR MEMASUKI BABAK BARU
Masyarakat Minta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat Turun Tangan, Rekomendasi Pansus Jangan Berhenti di Atas Kertas

ACEH TIMUR.ANN — Konflik agraria di Kabupaten Aceh Timur kembali menjadi perhatian serius. Persoalan antara masyarakat dan sejumlah perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) telah berlangsung bertahun-tahun, bahkan dalam sejumlah kasus disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Masyarakat meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat mengambil peran lebih kuat dalam penyelesaian konflik tersebut, terutama melalui audit, verifikasi dokumen, pengukuran ulang batas HGU, serta pemeriksaan riwayat penguasaan dan penggunaan tanah.
Permintaan tersebut semakin menguat setelah Panitia Khusus (Pansus) HGU DPRK Aceh Timur menyampaikan hasil rekomendasinya dalam rapat paripurna pada 21 September 2026. Pansus dilaporkan telah menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan 19 perusahaan pemegang HGU di Aceh Timur.
REKOMENDASI PANSUS HARUS DITINDAKLANJUTI
Dalam rekomendasi tersebut, antara lain terdapat permintaan pengukuran ulang terhadap sejumlah HGU yang bersengketa dengan masyarakat. Pansus juga merekomendasikan agar persoalan batas, tumpang tindih legalitas, permukiman, fasilitas umum dan lahan yang dipersoalkan masyarakat diperiksa sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Karena itu, masyarakat mempertanyakan:
Setelah rekomendasi Pansus disampaikan, kapan proses penyelesaian di lapangan benar-benar dimulai?
Masyarakat tidak ingin rekomendasi tersebut hanya menjadi dokumen administratif tanpa tindak lanjut yang nyata.
SEJUMLAH PERUSAHAAN PERLU DIAUDIT DAN DIVERIFIKASI
Berdasarkan laporan mengenai hasil kerja Pansus DPRK Aceh Timur, perusahaan yang menjadi objek penanganan antara lain:
PT Bumi Flora
PT Perkebunan Tualang Raya
PT Parama Agro Sejahtera
PT Atakana Company
PT Patria Kamoe
PT Padang Palma Permai
PT Perkebunan Nusantara I
PT Citra Ganda Utama
PT Tanjung Raya Bendahara
PT Tegas Nusantara
PT Sawit Nabati Indah
PT Enam-Enam Agro Group
Daftar lengkap 19 perusahaan merupakan bagian dari laporan Pansus DPRK Aceh Timur.
Selain itu, dalam aspirasi dan pemberitaan mengenai sengketa agraria Aceh Timur, terdapat pula nama perusahaan seperti PT Bayu Poega Sawet dan PT Beurata Maju yang disebut dalam rekomendasi pengukuran ulang.
Penyebutan nama perusahaan dalam rilis ini bukan kesimpulan bahwa perusahaan tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran.
Yang dituntut masyarakat adalah pemeriksaan yang transparan dan berbasis data, meliputi status HGU, batas koordinat, riwayat penerbitan hak, penggunaan lahan, keberadaan permukiman, fasilitas umum, tanah wakaf, tanah adat, tanah ulayat serta klaim masyarakat.
SENGKETA HARUS DISELESAIKAN SEBELUM PROSES PERPANJANGAN HGU
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah persoalan HGU PT Atakana Company.
Pemberitaan mengenai rekomendasi Pansus menyebut DPRK Aceh Timur meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU Nomor 102 di Desa Beurandang apabila sengketa dengan masyarakat belum diselesaikan. HGU tersebut disebut berakhir pada 17 Juni 2026.
Masyarakat meminta rekomendasi tersebut ditindaklanjuti secara terbuka.
Prinsipnya sederhana:
Jangan mengambil keputusan baru atas tanah yang status dan penguasaannya masih menjadi sengketa sebelum fakta, dokumen dan batas lapangan diperiksa secara menyeluruh.

KONFLIK PT BUMI FLORA DAN PT PARAMA AGRO SEJAHTERA JUGA PERLU PENYELESAIAN
Persoalan yang berkaitan dengan PT Bumi Flora dan PT Parama Agro Sejahtera juga telah dibawa ke tingkat nasional.
Pada Maret 2026, anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma bersama pihak terkait melaporkan persoalan konflik lahan tersebut kepada Badan Akuntabilitas Publik DPD RI. Dalam laporan itu disebut adanya klaim masyarakat mengenai permukiman dan fasilitas umum yang berada dalam wilayah yang diklaim sebagai HGU perusahaan.
Karena terdapat perbedaan klaim antara masyarakat dan perusahaan, maka verifikasi dokumen pertanahan dan pemeriksaan batas di lapangan menjadi langkah penting.
Tidak boleh ada pihak yang langsung dianggap benar tanpa pemeriksaan yang objektif.
JANGAN BIARKAN KONFLIK AGRARIA BERUBAH MENJADI KONFLIK HORIZONTAL
Pemerintah harus memastikan persoalan agraria tidak berkembang menjadi konflik antara sesama masyarakat.
Masyarakat adat, petani penggarap, masyarakat sekitar perkebunan, masyarakat plasma maupun kelompok masyarakat yang memiliki pandangan berbeda harus memperoleh ruang dialog yang adil.
Masyarakat jangan dihadapkan dengan masyarakat.
Persoalan agraria harus dikembalikan kepada substansinya: data pertanahan, legalitas, batas HGU, riwayat penguasaan tanah, hak masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.
BANJIR ACEH TIMUR JUGA MEMBUTUHKAN PENANGANAN SERIUS
Di tengah persoalan agraria, masyarakat Aceh Timur juga menghadapi persoalan banjir dan dampaknya terhadap sumber penghidupan.
Pemulihan tidak cukup hanya dilakukan ketika air datang.
Masyarakat meminta pemerintah melakukan:
pendataan kerugian warga;
pemulihan sawah dan lahan pertanian;
pemulihan daerah aliran sungai (DAS);
perlindungan rawa dan kawasan resapan;
evaluasi tata kelola perkebunan;
pemeriksaan perubahan tutupan lahan;
perbaikan infrastruktur pengendali banjir;
serta pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak.
Persoalan banjir harus dilihat dari hulu sampai hilir, bukan hanya dari penanganan ketika bencana sudah terjadi.

TUJUH LANGKAH YANG DIMINTA MASYARAKAT
Masyarakat meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat:
1. Membentuk atau memperkuat tim terpadu untuk audit dan verifikasi HGU yang bersengketa dengan masyarakat.
2. Melakukan pengukuran ulang terhadap HGU yang batasnya dipersoalkan dengan melibatkan ATR/BPN, pemerintah daerah, pemerintah gampong, masyarakat dan perusahaan.
3. Memeriksa riwayat penerbitan HGU serta kemungkinan tumpang tindih dengan permukiman, fasilitas umum, tanah wakaf, tanah adat, tanah ulayat dan lahan masyarakat.
4. Memastikan rekomendasi Pansus DPRK Aceh Timur ditindaklanjuti secara transparan.
5. Memastikan setiap HGU yang telah berakhir atau sedang disengketakan diproses sesuai ketentuan hukum dengan memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat.
6. Mempercepat pemulihan pascabanjir serta melakukan evaluasi terhadap DAS, rawa, tutupan lahan dan tata kelola perkebunan.
7. Membuka ruang dialog yang melibatkan langsung masyarakat terdampak, pemerintah, ATR/BPN dan pihak perusahaan.
ACEH TIMUR MEMBUTUHKAN PENYELESAIAN, BUKAN PEMBIARAN
Masyarakat tidak menginginkan konflik agraria diwariskan kepada anak cucu.
Persoalan tanah yang telah berlangsung puluhan tahun harus diselesaikan melalui data, hukum, pengukuran yang terbuka, musyawarah dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Rekomendasi Pansus DPRK Aceh Timur telah menjadi salah satu dasar penting untuk melangkah. Kini yang dibutuhkan adalah tindak lanjut konkret dari pemerintah sesuai kewenangannya.
Kami tidak ingin konflik tanah terus diwariskan dari generasi ke generasi.
Kami ingin petani dapat bertani dengan aman.
Kami ingin hak masyarakat diperiksa secara objektif.
Kami ingin masyarakat adat dihormati sesuai ketentuan hukum.
Kami ingin perusahaan menjalankan kewajibannya.
Kami ingin pemerintah hadir sebagai penengah dan penyelesai.
Dan kami ingin persoalan banjir ditangani sampai pada akar masalahnya.
Tanah untuk kehidupan.
Petani untuk ketahanan pangan.
Hutan, rawa dan DAS untuk keselamatan rakyat.
Keadilan agraria untuk perdamaian Aceh Timur.
— PERTAMAK / Serikat Petani dan Masyarakat Adat Aceh Timur
