Photo : Raja Adat Peureulak Ke 37 juga Pendiri Masyarakat Adat Peureulak: Dr. Teuku Muhammad Nurdin, S.H.I , M.E.I
Laporan : Al Azmie
Liputan : A. Hamzah
Raja Adat Peureulak Ke 37 Minta Pemerintah Aceh Timur Segera Menengahi Permasalahan Masyarakat dengan PT. Bumi Flora

Kota Langsa.ANN | Kejadian yang terjadi di PT. Bumi Flora, pada Senin 28/09/26 terkait permasalahan sengketa lahan dengan masyarakat yang terkesan dramatis antara petugas keamanan masyarakat yang mengklaim bahwa tanah yang digarap oleh perusahaan perkebunan tersebut milik mereka secara adat.
Kisah dramatis yang dimaksud adalah adanya adegan tembakan beruntun yang dilepaskan dari Laras senpi aparat keamanan sehingga mengenai beberapa bagian tubuh masyarakat yang mencari keadilan terhadap tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat mereka.
Kejadian tersebut terbukti dengan adanya penemuan kelongsong peluru karet yang diduga digunakan untuk melerai aksi masyarakat bahkan beberapa diantara mereka ada yang terkena di beberapa bagian tubuh masyarakat diantaranya; Tangan, Perut dan Kaki.

Terkait kejadian itu Pihak media ANN sempat menghubungi Raja Adat Peureulak ke 37, Dr. Teuku Muhammad Nurdin S.H.i, M.E.I via WhatsApp dia menyatakan kekecewaan nya.
” Saya sangat kecewa dan menyesali kejadian itu terjadi karena baik dari pihak PT. Bumi Flora maupun pihak masyarakat keduanya adalah rakyat Indonesia bahkan dari pihak penegak hukum dalam hal ini adalah TNI dan POLRI, keduanya berasal dari rakyat dan hadir atau datang seharusnya juga untuk rakyat, seharusnya mereka (TNI dan POLRI) harus bersikap netral serta defensif karena konstitusi menghadirkan mereka hanya untuk menjamin keselamatan rakyat bukan malah menjadi satuan yang bisa diperalatkan oleh pihak tertentu.” Ucapnya kesal.
Dan ketika ditanyakan apa yang menjadi harapan Dr. Teuku Muhammad Nurdin yang juga merupakan Pendiri Lembaga Masyarakat Adat Peureulak mengatakan ” Harapan saya Pemerintah Aceh Timur segera menangani kasus itu dengan bijak, netral dan transparan tanpa ada yang harus dijadikan anak kandung atau anak tiri karena seorang Bupati setelah dilantik dan menjabat maka dia telah menjadi bapa kepada seluruh masyarakat dalam wilayah Aceh Timur.” Tutup lelaki yang akrab di sapa dengan panggilan Tgk. Popon.

Senada dengan pernyataan tgk. Popon, ketua Lembaga Masyarakat Adat Peureulak Muhammad Dahlan. m. Ali yang akrab disapa dengan panggilan Aman Joros dalam percakapan nya dengan awak media ANN yang dihubungi melalui no WhatsApp nya, dia juga mengatakan ;
” Seharusnya hal sedemikian tidak perlu terjadi jika pemerintah Aceh Timur benar benar serius menanggapi permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perusahaan perkebunan karena itu akan menampakan kelemahan pemerintah dalam menyikapi setiap permasalahan warganya, seolah olah terkesan pembiaran.” Tutur Aman.
Dalam ucapan nya dia menambahkan ” Di usia 81 tahun kemerdekaan RI dan umur perdamaian antara Aceh dan Jakarta (GAM dan RI) yang sudah beranjak usia 21 tahun namun terasa masih dalam genggaman penjajahan jika dilihat dari perlakuan aparat keamanan terhadap rakyat atau masyarakat dan perdamaian yang sudah terjalin sejak MoU Helsinki diputuskan lambat laun dikhawatirkan akan jadi pemantik terjadinya benih keributan dimasa yang akan datang dan ini sangat disayangkan jika hal itu terjadi.” Pungkas Aman Joros, seraya menutup pembicaraan nya.(A.H)
