Laporan : ABR

ANN_Mataram, Beberapa hari setelah aksi LMND Kota Mataram pada 8 Oktober 2026 terkait dugaan anomali anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram, publik kembali dihadapkan pada pemberitaan yang telah lama tidak terdengar mengenai dugaan korupsi penyaluran Bansos senilai Rp90 miliar yang bersumber dari dana Pokir DPRD Kota Mataram tahun 2023, yang disebut masih berproses di Polda NTB.
Bagi LMND Kota Mataram, perkara dugaan korupsi penyaluran Bansos Pokir DPRD Kota Mataram tahun 2023 tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Jika penanganannya telah berjalan sekitar dua tahun lima bulan, publik berhak mempertanyakan mengapa hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) belum juga diumumkan? Apa kendala yang menghambat proses tersebut, dan kapan BPKP NTB memberikan kepastian? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka, bukan dibiarkan menjadi kecurigaan yang terus membesar di tengah masyarakat.
LMND Kota Mataram mendesak BPKP Perwakilan NTB segera menuntaskan dan merilis hasil PKKN. Penghitungan kerugian negara tidak boleh menjadi proses tanpa batas waktu dan tanpa penjelasan kepada publik. Jika terdapat kendala teknis, kekurangan dokumen, atau hambatan lain, BPKP NTB harus menjelaskan perkembangannya secara transparan. Jangan biarkan ketidakjelasan administratif menjadi tembok yang menghalangi kepastian hukum atas dugaan penyalahgunaan uang rakyat!
keterlambatan penerbitan hasil PKKN berpotensi menghambat proses penyidikan dugaan korupsi Bauses Pokir DPRD Kota Mataram tahun 2023 yang ditangani Polda NTB. Selama perkembangan penghitungan kerugian negara dan penyidikan belum jelas, publik berisiko terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian hukum.
LMND Kota Mataram juga mendesak agar dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Mataram berinisial NE diperiksa secara serius apabila terdapat keterkaitan berdasarkan bukti. Tidak boleh ada pihak yang dikecualikan dari proses pemeriksaan hanya karena memiliki kedudukan politik. Penegakan hukum harus menelusuri peran setiap pihak dalam pengusulan, penganggaran, penentuan penerima, hingga penyaluran bantuan. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemegang kekuasaan.
Pengusutan tidak boleh berhenti pada penghitungan kerugian negara semata. Aparat harus menelusuri dugaan penyimpangan penyaluran, penerima yang tidak sesuai ketentuan, pemotongan bantuan, serta kemungkinan transaksi ilegal seperti suap, gratifikasi, pemerasan, maupun komitmen fee, Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana Bansos Polsir 2023 dikelola, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah hak penerima bantuan telah disalurkan sebagaimana mestinya.
Menurut Bung Yudi, uang rakyat tidak boleh dikorbankan di altar kepentingan elite politik. sementara rakyat terus dibiarkan menunggu keadilan. Lambannya proses tanpa kejelasan bukan persoalan sepele, sebab setiap penundaan tanpa penjelasan berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga pemeriksa dan penegak hukum. BPKP NTB harus segera memberikan kepastian mengenai hasil PKKN.
Dua tahun lima bulan bukan waktu yang singkat untuk membiarkan pertanyaan publik menggantung. LMND Kota Mataram menuntut keterbukaan mengenai alasan belum dirilisnya PKKN, kejelasan perkembangan penyidikan, serta langkah konkret untuk menuntaskan perkara. Publik tidak membutuhkan janji berulang, melainkan transparansi, keberanian, dan tindakan nyata.
Uang rakyat bukan milik elite politik. Bansos bukan alat transaksi kekuasaan. Jabatan bukan tameng untuk menghindari hukum. Atas dasar itu, LMND Kota Mataram menyampaikan tuntutan berikut
TUNTUTAN LMND KOTA MATARAM
1. DESAK ΒΡΚΡ ΝΤΒ SEGERA TUNTASKAN DAN RILIS PKKN!
2. DESAK POLDA NTB USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI PENYALURAN BANSOS POKIR DPRD KOTA MATARAM, SERTA USUT TUNTAS DUGAAN KETERLIBATAN INISIAL (NE)!
3. BONGKAR SELURUH DUGAAN PENYIMPANGAN PENYALURAN BANSOS POKIR 2023! TELUSURI ALIRAN DANA, PENERIMA BANTUAN, DAN DUGAAN TRANSAKSI ILEGAL!
4. TOLAK TEBANG PILIH DAN SEGALA BENTUK INTERVENSI DALAM PENEGAKAN HUKUM! USUT SETIAP PIHAK YANG TERBUKTI TERLIBAT TANPA PANDANG JABATAN DAN KEKUASAAN!
LMND Kota Mataram menegaskan bahwa dugaan korupsi Bansos Pokių 2023 dan Pokir anomali DPRD Kota Mataram tidak boleh berakhir sebagai polemik sesaat. Rakyat berhak atas transparansi, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.
