Laporan : Y. Rangga
Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Senjata Api

LHOKSEUMAWE.ANN — (Kamis, 22/10/2026) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memusnahkan barang bukti senjata api dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe
Dalam putusan perkara terpisah yang dibacakan pada 2 September 2026, dua terdakwa, Baharuddin dan Marzuki alias Pon, dinyatakan bersalah atas perkara terkait penguasaan senjata api tanpa hak. Majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan dan 1 tahun penjara.
Barang bukti yang dimusnahkan tadi meliputi senjata api jenis FN beserta 26 butir peluru aktif berkaliber 7,62 mm dan 5 butir amunisi, serta senjata api laras panjang jenis AK-47. Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh personil TNI.
Barang-barang bukti yang sudah dimusnahkan akan kita serahkan kepada TNI. Kata M.Syafrizal Amri, SH,.MH Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Kemudian pada tahun ini juga kita sudah melakukan lelang dengan nominal 1,3 M dan akan dilakukan lelang lagi tahun ini. Barang yang paling tinggi yaitu dalam bentuk tanah. Masyarakat dapat mengikuti lelang yaitu di kantor KPKN, ujar Safrizal.(YR)
