Laporan : A. Hamzah
Sumber : Aliansi LSM Masyarakat Tani Aceh Timur
Aliansi Masyarakat Tani Aceh Timur Desak Bupati Untuk Mengutamakan Kepentingan Rakyat, Jangan Lanjutkan Izin HGU PT Yang Berada Dalam Tanah Adat

ACEH TIMUR.ANN – Masyarakat tani dari enam desa di bawah naungan Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) dan Serikat Petani Aceh Timur (SPAT) menyatakan penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Karang Inong di wilayah Mukim Nurul A’la, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Penolakan tersebut disuarakan pada Kamis, 22 Oktober 2026, sebagai bentuk aspirasi masyarakat tani yang menginginkan kejelasan status lahan serta pemulihan hak atas tanah yang mereka perjuangkan.
Berdasarkan data HGU PTPN I dengan kode 28C, luas lahan yang tercatat mencapai 4.632,6 hektare, meliputi enam desa, yaitu Tampak, Kliet, Berandang, Melayu, Paya Palas, dan Semalik, di Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam data tersebut tercantum Surat Keputusan (SK) HGU Nomor 82/HGU/BPN/1999, tertanggal 6 September 1999, serta tanggal masa berlaku yang tercatat 6 September 2024.
Data ini menjadi salah satu dasar bagi masyarakat untuk meminta pemerintah dan instansi pertanahan melakukan penjelasan serta pemeriksaan secara terbuka terhadap status HGU tersebut, termasuk tindak lanjut setelah tanggal masa berlaku yang tercantum.
Permohonan beberapa aliansi tersebut bukan tidak mendasar dikarenakan adanya slot atau regulasi yang memberi ruang kepada masyarakat adat atau Ulayat, ini semua tinggal keberpihakan kepala daerah saja, apakah kepala daerah tersebut benar-benar hadir untuk membela rakyatnya.

Karena kesempatan masyarakat untuk dapat memiliki slot terkait hak tanah adat dan Ulayat bisa diserahkan kembali kepada mereka sebagaimana dijelaskan oleh Peraturan Terkait Tanah Ulayat yang Sudah Berlaku
1. UU No. 5 Tahun 1960 — UU Pokok Agraria (UUPA) Pasal 3:
“Hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat masih diakui, sepanjang dalam kenyataan di masyarakat masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.”
2. Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 — Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
Mengatur percepatan pendaftaran tanah, termasuk tanah ulayat sebagai bagian dari objek reforma agraria .
3. Permen ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2024 — Pendaftaran Tanah Hak Ulayat
Ini adalah aturan teknis terpenting saat ini :
Membentuk Daftar Tanah Ulayat (DTU)
Masyarakat hukum adat dapat mengajukan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama komunitas
Bisa juga didaftarkan sebagai Hak Milik atas nama kelompok masyarakat adat
Tanah ulayat yang belum ditetapkan pengakuan masyarakat adatnya pun tetap bisa dicatat
AMMK dan SPAT Minta Aspirasi Masyarakat Didengar Masyarakat tani berharap pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait tidak mengabaikan aspirasi enam desa di Mukim Nurul A’la. Mereka meminta agar setiap keputusan mengenai kelanjutan HGU mempertimbangkan riwayat penguasaan tanah, hak masyarakat, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat tani, persoalan tanah bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut sumber penghidupan, masa depan keluarga, dan hak masyarakat atas tanah yang mereka perjuangkan.
Karena itu, masyarakat meminta adanya dialog yang terbuka, pemeriksaan dokumen pertanahan, dan penyelesaian yang adil sebelum keputusan mengenai perpanjangan atau pemberian HGU ditetapkan.
Tanah untuk Rakyat, Keadilan Harus Ditegakkan
Penolakan ini menjadi pesan bahwa suara masyarakat tani dari enam desa perlu didengar dan ditindaklanjuti secara serius. Pemerintah diharapkan hadir sebagai pihak yang menjamin kepastian hukum dan keadilan, bukan sekadar mengambil keputusan administratif tanpa penyelesaian aspirasi masyarakat.
Masyarakat tani melalui AMMK dan SPAT menegaskan bahwa perjuangan mereka berfokus pada kejelasan status tanah, perlindungan hak masyarakat, serta penyelesaian konflik agraria melalui jalur yang sah dan bermartabat.
” Tanah untuk rakyat. Hidup perlu tanah, mati perlu tanah.” Aliansi LSM Masyarakat Tani Aceh Timur . (**)
