Liputan : A. Hamzah
Editor : PO
Dalam Rangka Hari Tani Nasional 24-09-2026: Serikat Tani Aceh Timur Dorong Penyelesaian Tanah Adat, Ulayat Dan Konflik Agraria

Aceh Timur.ANN — Momentum Hari Tani Nasional 24 September 2026 menjadi pengingat bahwa persoalan tanah di Aceh Timur tidak cukup hanya dibicarakan, tetapi membutuhkan penyelesaian yang transparan, terukur, dan berpihak pada kepastian hak masyarakat.
Masyarakat tani, pemangku adat, serta organisasi masyarakat sipil di Aceh Timur mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, BPN/ATR, Pemerintah Aceh, dan instansi terkait untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, pemetaan, serta penyelesaian konflik agraria secara terbuka, khususnya terhadap tanah yang oleh masyarakat diklaim sebagai tanah adat dan tanah ulayat.
Secara nasional, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat. Regulasi tersebut menyebut hak ulayat dilaksanakan sepanjang pada kenyataannya masih ada menurut ketentuan hukum adat yang berlaku.
Di sisi lain, pada 22 September 2026 DPR RI menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang. Pemerintah menyatakan regulasi tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum Reforma Agraria dan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria.
Karena itu, masyarakat Aceh Timur meminta agar hadirnya regulasi baru tersebut benar-benar diterapkan sampai ke tingkat daerah, bukan berhenti sebagai aturan di atas kertas.
SEJUMLAH WILAYAH PERKEBUNAN DIMINTA DIVERIFIKASI
Masyarakat meminta pemerintah dan lembaga pertanahan melakukan pendataan serta verifikasi terhadap sejumlah perusahaan dan wilayah perkebunan yang berkaitan dengan persoalan penguasaan, pemanfaatan, dan riwayat tanah di Aceh Timur, antara lain:
PT Bumi Flora
PT DKS
PT Tualang Raya
PT Prama Agro Sejahtera
PT Atakana
PT Patria Kamoe
PT PPP Blang Simpo
PTPN wilayah Aceh Timur.
Penyebutan nama-nama tersebut merupakan permintaan masyarakat untuk dilakukan inventarisasi dan verifikasi secara resmi, bukan kesimpulan bahwa setiap perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Terkait permasalahan tersebut setidaknya lima aliansi organisasi yang memperjuangkan hak Tanah masyarakat seperti ; AMMK – SPAT – PERTAMAK – YRBI – KPA Agraria
Bersama masyarakat tani Aceh Timur meminta:
Pertama, Pemerintah Aceh Timur bersama BPN/ATR melakukan inventarisasi dan pemetaan partisipatif terhadap tanah yang diklaim sebagai tanah adat dan tanah ulayat.
Kedua, membuka informasi mengenai status HGU, luas, batas, masa berlaku, riwayat pemberian hak, serta penggunaan lahan pada wilayah perkebunan yang sedang menjadi persoalan masyarakat.
Ketiga, melakukan verifikasi sejarah penguasaan tanah, bukti-bukti adat, dokumen masyarakat, serta kondisi penguasaan tanah di lapangan dengan melibatkan pemangku adat dan masyarakat yang berkepentingan.
Keempat, terhadap tanah yang memenuhi ketentuan sebagai tanah ulayat, masyarakat meminta pemerintah memproses administrasi dan pendaftaran sesuai ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.
Kelima, setiap proses perpanjangan atau pemberian hak atas tanah yang berada dalam wilayah konflik agar dilakukan secara transparan dengan memperhatikan keberadaan dan hak pihak-pihak yang berkepentingan.
Keenam, membentuk mekanisme penyelesaian konflik agraria yang jelas, dengan melibatkan masyarakat, pemangku adat, pemerintah daerah, BPN/ATR, dan pihak terkait lainnya.
Ketujuh, Pemerintah Aceh Timur diminta menyampaikan kepada publik hasil inventarisasi, verifikasi, dan tindak lanjut penyelesaian konflik agraria secara terbuka.
TANAH UNTUK RAKYAT, KEPASTIAN HUKUM UNTUK SEMUA

Dalam orasinya Dr. Teuku Muhammad Nurdin S.Hi, M.EI menjelaskan bahwa Tanah yang menjadi teritorial raja terdahulu yang meliputi wilayah Aceh Timur wabil khusus wilayah Peureulak itu telah dikuasai oleh kerajaan dan kesultanan Peureulak sejak tahun 840 M terdahulu jauh sebelum Indonesia itu lahir, maka jelas negara saja tidak boleh menguasai meskipun sejengkal tanah adat masyarakat terlebih lagi hanya perusahaan yang persero terbatas .
Masyarakat tidak menolak investasi maupun pembangunan. Yang dituntut adalah kepastian hukum, transparansi, keadilan agraria, dan penghormatan terhadap hak masyarakat yang dapat dibuktikan secara hukum maupun adat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah memiliki kewajiban memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses terhadap sumber penghidupannya tanpa proses yang jelas, dan setiap klaim atas tanah harus diuji melalui mekanisme hukum serta pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tanah adat dan tanah ulayat bukan sekadar cerita sejarah. Jika keberadaannya masih memenuhi ketentuan hukum, maka harus diidentifikasi, diverifikasi, dan mendapatkan kepastian administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. (AH)
