Laporan: Ramadhan
Liputan: A. Hamzah
Pemuda dan Serikat Tani Aceh Timur Tegaskan Penolakan Perpanjangan HGU PT Atakana Dan Program Plasma

ACEH TIMUR.ANN | Sabtu, 26 September 2026 — Perjuangan masyarakat dalam menyuarakan penyelesaian konflik agraria di Aceh Timur masih terus berlanjut.
Seorang pemuda, Azhar, yang menyampaikan aspirasi sebagai perwakilan masyarakat dan Serikat Tani kepada Amir Hamzah alias Aneuk Syuhada, menegaskan bahwa masyarakat di wilayah lahan (dahulunya) milik masyarakat kini menjadi lahan usaha PT Atakana hingga hari ini masih mempertahankan sikap penolakan terhadap perpanjangan HGU PT Atakana serta menolak skema plasma yang ditawarkan kepada masyarakat.
Menurut Azhar, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan semata-mata mengenai program plasma, tetapi menyangkut kepastian dan penyelesaian hak atas tanah masyarakat yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga.
KONFLIK AGRARIA HARUS DISELESAIKAN, BUKAN SEKADAR DIALIHKAN
Masyarakat meminta pemerintah dan instansi pertanahan tidak hanya melihat persoalan dari sisi investasi dan perkebunan, tetapi juga memperhatikan sejarah penguasaan tanah, keberadaan masyarakat yang telah menggarap lahan, serta klaim terhadap tanah adat dan ulayat.
Karena itu, masyarakat meminta agar sebelum adanya keputusan mengenai perpanjangan HGU, dilakukan verifikasi, pemetaan, pengukuran dan pemeriksaan dokumen secara terbuka dengan melibatkan masyarakat yang terdampak.
Masyarakat juga menegaskan bahwa plasma tidak boleh dijadikan pengganti penyelesaian konflik hak atas tanah. Apabila terdapat tanah yang berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan hukum terbukti merupakan hak masyarakat atau berada di luar bidang HGU yang sah, maka persoalan tersebut harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

SIKAP MASYARAKAT
Masyarakat dan Serikat Tani Aceh Timur menyampaikan beberapa tuntutan:
Menolak perpanjangan HGU PT Atakana sebelum konflik agraria diselesaikan.
Menolak pemaksaan skema plasma sebagai jalan keluar atas sengketa tanah.
Meminta BPN/ATR dan pemerintah melakukan verifikasi serta pengukuran ulang secara transparan.
Meminta seluruh data dan batas HGU dibuka secara jelas kepada masyarakat.
Meminta tanah masyarakat, termasuk tanah yang diklaim sebagai tanah adat/ulayat, fasilitas sosial dan keagamaan, serta tanah lainnya yang terbukti bukan bagian dari hak perusahaan, diselesaikan dan dikembalikan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum.
Meminta penyelesaian konflik dilakukan melalui dialog yang terbuka, damai, bermartabat dan melibatkan perwakilan masyarakat.
Azhar menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang mencari permusuhan. Yang diperjuangkan adalah kepastian hak, keadilan dan penyelesaian konflik agraria secara transparan.
Perjuangan masyarakat Aceh Timur akan terus dilakukan secara damai dan berdasarkan aspirasi masyarakat serta ketentuan hukum yang berlaku.
Panjang umur perjuangan rakyat Aceh Timur.
HIDUP PERLU TANAH, MATI PERLU TANAH.
TANAH UNTUK RAKYAT, KEADILAN UNTUK MASYARAKAT.(Red)
