Opini : HLU
15 Agustus 2026: “Pecah Telur” di Hari Perdamaian — Alarm Yang Tak Bisa Didiamkan
Aceh.AsiaNationNetwork
Di hari peringatan 21 tahun MoU Helsinki, ketegangan meletup di halaman Masjid Raya Baiturrahman. Bukan sekadar kericuhan sesaat — pengibaran bendera, benturan, dan kekecewaan yang meluap menjadi satu peringatan keras: perdamaian yang dirayakan belum tentu perdamaian yang dirasakan. “Pecah telur” di hari perjanjian ini adalah alarm nyata: janji politik belum sepenuhnya turun menjadi keadilan sosial-ekonomi bagi rakyat Aceh.
Otonomi yang Dirasakan, Bukan yang Dibaca di Atas Kertas
Ada satu realita yang tak bisa lagi ditutupi dengan kata-kata manis. Kabupaten-kabupaten di Aceh seakan tidak merasakan nikmatnya otonomi yang dijanjikan. Ruang publik yang seharusnya menjadi milik rakyat untuk berbicara, beraspirasi, dan diawasi justru terasa sempit. Sementara pelayanan publik yang menjadi hak dasar warga — dari jalan yang rusak, kesehatan yang sulit dijangkau, hingga pendidikan yang belum merata — seolah menjadi gurauan yang tak kunjung selesai.
Rakyat melihat dengan mata kepala sendiri: anggaran otonomi yang seharusnya mengalir deras untuk kesejahteraan justru terlihat melimpah di tingkat provinsi, sementara di kabupaten dan pelosok desa pelayanan masih tertatih-tatih. Ketimpangan ini bukan sekadar angka di laporan keuangan — ia adalah rasa keadilan yang tergerus perlahan. Ketika rakyat melihat anggaran besar dikelola, tetapi kehidupan sehari-hari tidak membaik, kewajaran lahir pertanyaan: siapa sebenarnya yang menikmati otonomi ini?
Kekayaan di Tanah Sendiri, Namun Bukan di Tangan Sendiri
Di balik semua itu, tersimpan satu luka yang paling dalam — yang belum mampu disembuhkan oleh kesepakatan Helsinki. MoU itu belum mampu menjawab persoalan pengelolaan kekayaan alam Aceh: minyak, gas bumi, dan tambang. Sumber daya terbesar yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah justru bukan berada di tangan Aceh, melainkan sepenuhnya dikelola melalui sistem dan aplikasi terpusat di tingkat pusat.
Aceh seakan hanya mengurus kegiatan usaha atau prakarsa yang bersifat kecil — urusan yang tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan rakyat — sementara kekayaan sesungguhnya mengalir melalui jalur yang tidak dapat dikendalikan sendiri. Semua digenggam dalam sistem aplikasi pusat, sementara kita hanya menyaksikan dari pinggir.
Ini bukan sekadar soal angka. Ini soal kedaulatan atas bumi sendiri. Ketika rakyat Aceh melihat kekayaan yang dikandung tanahnya dieksploitasi, tetapi pengelolaannya berada di tangan sistem yang jauh, transparansinya terbatas, dan manfaatnya tidak sebanding dengan potensi yang ada — maka wajar jika muncul pertanyaan yang semakin keras: di mana letak otonomi yang dijanjikan, jika kekayaan alam terbesar justru tidak dikelola oleh kita sendiri?
“Pecah Telur” di Hari Perdamaian: Kekecewaan yang Tak Lahir Seketika
Peristiwa 15 Agustus bukanlah kebetulan. Ia adalah titik luapan dari tumpukan pertanyaan yang tak pernah dijawab secara tuntas:
– Mengapa kekayaan migas dan tambang Aceh masih dikelola melalui sistem terpusat, padahal otonomi khusus sudah diberikan?
– Mengapa Aceh hanya mengurus kegiatan yang bersifat kecil dan tidak strategis, sementara sumber daya terbesar berada di luar kendali?
– Mengapa setelah 21 tahun, kabupaten-kabupaten masih belum merasakan hasil pembangunan yang setara dengan potensi kekayaan daerah?
– Mengapa pelayanan publik masih menjadi hal yang sulit dipenuhi, sementara anggaran terus mengalir dan kekayaan alam terus diambil?
Kekecewaan ini tidak lahir dalam semalam. Ia tumbuh perlahan setiap kali rakyat melihat bahwa pengelolaan kekayaan alam bukan di tangan mereka. Setiap kali melihat bahwa sistem aplikasi pusat menentukan nasib sumber daya Aceh, bukan kebijakan daerah sendiri. MoU Helsinki menjanjikan kewenangan dan pengelolaan sendiri — namun dalam hal kekayaan alam yang paling bernilai, kenyataannya belum berubah.
Alarm yang Harus Didengar, Bukan Dibungkam
Tindakan yang melanggar hukum tentu tidak dapat dibenarkan. Negara wajib menjaga ketertiban. Namun jika peristiwa ini hanya diselesaikan dengan pendekatan keamanan semata, kita akan kehilangan peluang terbesar yang diberikan peristiwa ini: kesempatan untuk jujur melihat apa yang sebenarnya belum tuntas dari kesepakatan Helsinki.
Kesepakatan itu belum selesai jika pengelolaan migas dan tambang masih berada di luar kendali daerah. Otonomi belum berarti jika sistem pusat masih menentukan bagaimana sumber daya alam Aceh dikelola dan dinikmati. Perdamaian belum sempurna jika rakyat masih harus menonton dari pinggir bagaimana kekayaan tanah airnya diurus oleh sistem yang tidak dapat mereka pengaruhi.
Penutup: Kembali pada Esensi Janji
21 tahun bukan waktu yang singkat untuk membuktikan bahwa otonomi itu bekerja. Tetapi juga belum terlambat untuk menyempurnakan apa yang belum tuntas.
Otonomi yang tidak mencakup pengelolaan kekayaan alam sendiri bukanlah otonomi yang utuh. Ia hanyalah pengalihan urusan yang tidak strategis, sementara urusan yang paling menentukan nasib bangsa tetap berada di tangan pihak lain.
“Pecah telur” di hari peringatan perdamaian ini bukanlah kegagalan rakyat. Ia adalah panggilan untuk kembali menyempurnakan butir-butir kesepakatan yang belum terpenuhi: pengelolaan kekayaan alam, keadilan anggaran antara provinsi dan kabupaten, serta pelayanan publik yang benar-benar dirasakan di setiap gampong.
Aceh tidak butuh perayaan yang megah. Aceh butuh otonomi yang utuh — termasuk pengelolaan atas kekayaan sendiri — agar perdamaian yang dirayakan di atas kertas benar-benar menjadi kesejahteraan yang dirasakan di setiap rumah.
Perdamaian bukan hanya berhenti berperang. Perdamaian adalah ketika kekayaan tanah sendiri dikelola oleh anak bangsanya sendiri, dan hasilnya kembali kepada rakyat yang tinggal di atasnya.(**)











