Foto ilustrasi istimewa
ASIANATIONNETWORK.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta pada Selasa, 20 Mei 2025.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap dan atau gratifikasi yang berkaitan dengan pengelolaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti di salah satu ruangan di kantor Kemenaker.
“Benar, suap dan atau gratifikasi terkait TKA,” kata Fitroh, Selasa [20/5/2025]
Dugaan Pemerasan Calon TKA
Pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) agar dapat bekerja di Indonesia merujuk pada praktik ilegal di mana oknum, termasuk pejabat pemerintah, memanfaatkan proses perizinan untuk meminta imbalan atau gratifikasi dari calon TKA atau perusahaan penjamin.
Berdasarkan informasi terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pelayanan izin TKA.
Modusnya melibatkan pemungutan paksa atau pemerasan terhadap WNA yang ingin bekerja di Indonesia, sebagaimana diungkap oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep mengatakan, tindakan paksa tersebut dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Asep saat dihubungi wartawan, Selasa.
Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, kasus korupsi pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dari Kemnaker terkait kasus ini pada 20 Mei 2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 12e UU Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Secara umum, proses legal untuk TKA bekerja di Indonesia mengharuskan perusahaan penjamin mendaftarkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) melalui situs tka-online, diikuti dengan pengurusan visa kerja (VITAS) dan izin tinggal (KITAS/ITAS).
Namun, praktik pemerasan sering terjadi dalam proses ini, terutama oleh oknum di Direktorat Jenderal Binapenta Kemnaker, yang memanfaatkan wewenang mereka untuk meminta bayaran tidak sah.
[jgd/red]











