Teks foto: Tersangka Is menandatangani berita acara penetapan tersangka.
ASIANATIONNETWORK.com, Medan — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan status tersangka terhadap Is selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata serta MSH selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang akibat merugikan negara sebesar Rp 611 juta lebih.
Keduanya tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantauan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatra Utara (POP Provsu) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi Atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejari Deli Serdang, Mochammad Jeffry, melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, Kejari Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada awal Maret 2025 dan menetapkan tersangkanya.
”Dugaan korupsi pada kegiatan itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 611.200.000,” katanya kepada pers, Selasa (20/5/2025).
Terhadap tersangka, dijerat melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, tambahnya, untuk kedua tersangka dilaksanakan penahanan guna meminialisir ancaman, gangguan, hambatan maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya.
”Untuk tersangka atas nama Is (Kadis) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, sedangkan untuk tersangka MSH (Bendahara) ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan sejak 20 Mei 2025,” jelasnya.
Dia menyebutkan, hal itu harus menjadi atensi bersama, di mana masyarakat bersama-sama dengan Kejaksaan RI tetap bekerja sama dalam rangka penegakan hukum yang adil dan humanis untuk memberantas tindak pidana korupsi.
“Untuk perkembangan selanjutnya terkait dengan penanganan perkara ini akan kami sampaikan,” tandasnya, seperti dikutip dari blokberita.com, Rabu (21/5/2025) pagi.
(KTS/rel)











