ASIANATIONNETWORK.com, Larantuka- Kasus korupsi semakin menarik untuk di ulas belakangan ini. Fakta penyalah gunaan anggaran Negara terus menjadi bidikan pihak Kejaksaan, tidak terkecuali di kabupaten Flores timur (Flotim).
Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan operasional sekolah (Bos) dan dana Komite SMK Negeri Larantuka I oleh Kepala sekolah (Kepsek), akhirnya diungkapkan pihak Kejari Flotim.
Terbukti Kepsek SMK Negeri I Larantuka, LYTF akhirnya ditahan oleh pihak Kejari Flotim hari ini Kamis, 3/6/2025.
Hal ini di ungkapkan Kasi Intel Kejari Flotim, Mardogan Siregar, SH yang di temui media diruang kerjanya usai penahanan LYTF.
” Hari ini Kejari Flotim menetapkan tersangka atas saudari LYTF, kepala sekolah SMK Negeri I Larantuka atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bos dan dana komite tahun anggaran 2022″. ucap Mardogan Siregar.
Menurutnya
tersangka LYTF di duga telah menyalah gunakan dana Bos dan dan komite SMK Negeri I Larantuka tahun anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian Negara Rp. 323.937.927.
“Tersangka dikenakan pasal pidana korupsi, pasal 2 ,ayat 1 juncto pasal 18, subsidiair pasal 3 jo pasal 18 Undang – undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau perubahan Undang – undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”.terang Mardogan.
Pihak Kejari Flotim lanjut Mardogan, menahan tersangka untuk 20 hari kedepan guna melengkapi data dan sesegera mungkin diajukan untuk di sidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Terkait adanya kemungkinan tersangka baru , Mardogan Siregar mengatakan akan terus mendalami.
“Terkait adanya kemungkinan tersangka baru, penyidik Kejari Flotim akan terus mendalami. Untuk sementara masih tersangka LYTF” .tutup Siregar.
Terpisah kuasa hukum tersangka kepala sekolah SMK Negeri I Larantuka LYTF , Philippus Daton, SH yang dikonfirmasi media ini menyatakan tetap proaktif dan mengikuti prosesnya.
“Kami proaktif dan tetap mengikuti proses yang sudah berjalan”. ungkap Daton.
Daton menambahkan, pihaknya tetap mempersiapkan proses peradilan, teristimewa hak pembelaan untuk tersangka atas hal -hal yang sudah di sangkakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) kepada klien kami,” tutup Philip Daton. (MB/d).











