Laporan : PO
Liputan : Faisal
Merdeka Itu untuk Siapa? Amir Hamzah Soroti Konflik Agraria dan Transparansi HGU di Aceh

ACEH.ANN — Momentum peringatan kemerdekaan hendaknya tidak hanya diwarnai perdebatan mengenai simbol dan bendera, tetapi juga menjadi ruang untuk memperjuangkan persoalan rakyat yang menyangkut hak, keadilan, dan kepastian hukum atas tanah.
Hal tersebut disampaikan Amir Hamzah alias Aneuk Syuhada, yang mempertanyakan mengapa persoalan pengibaran Bintang Bulan mendapat perhatian dan protes yang begitu besar, sementara berbagai persoalan agraria di Aceh, seperti konflik lahan, Hak Guna Usaha (HGU), dugaan mafia tanah, hingga dugaan penyimpangan, dinilainya belum mendapat perhatian yang sama.
“Ketika bendera Bintang Bulan berkibar, kenapa begitu banyak yang langsung protes dan mempermasalahkannya? Lalu saya bertanya kepada para penguasa dan pemegang kebijakan di Aceh, kenapa persoalan konflik agraria, HGU, dugaan mafia tanah, dan dugaan korupsi justru tidak mendapat sorotan yang sama kerasnya?” ujar Amir Hamzah. Selasa, 18/08/2026.
Menurutnya, kemerdekaan tidak seharusnya dimaknai sebatas persoalan simbol, warna, atau bendera. Kemerdekaan juga harus diwujudkan melalui pemenuhan hak-hak masyarakat, termasuk hak memperoleh kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka garap atau klaim sebagai tanah ulayat.
Ia menilai masyarakat kecil masih menghadapi berbagai persoalan pertanahan yang membutuhkan penyelesaian secara transparan dan berkeadilan. Karena itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di Aceh diminta tidak menutup mata terhadap konflik agraria yang terjadi di tengah masyarakat.
Minta Data HGU Dibuka
Amir Hamzah juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai Hak Guna Usaha (HGU). Ia menyebut data HGU telah dinyatakan sebagai informasi yang terbuka untuk publik oleh Komisi Informasi Aceh.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai penguasaan dan pemanfaatan tanah, termasuk luas lahan, peruntukan, serta masa berlaku hak atau izin yang diberikan.
“Buka data HGU. Buka sejarah penguasaan tanah. Periksa dugaan penyimpangan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, proses secara hukum dan terbuka,” tegasnya.
Ia menambahkan, transparansi pertanahan bukan sesuatu yang semestinya ditakuti oleh pemerintah maupun pemegang hak. Sebaliknya, keterbukaan data dapat menjadi instrumen untuk mencegah konflik, menghindari kesimpangsiuran informasi, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Jangan Tajam pada Simbol, Tumpul pada Persoalan Rakyat
Amir Hamzah kemudian menantang Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan agar memberikan perhatian yang seimbang terhadap persoalan simbol dan persoalan substantif yang menyangkut kehidupan masyarakat.
Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan korupsi, mafia tanah, atau penyimpangan dalam pengelolaan agraria, maka dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, menurutnya, harus diproses tanpa mempertimbangkan jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik.
“Rakyat tidak membutuhkan drama. Rakyat membutuhkan keadilan, transparansi, dan kepastian hak atas tanah,” katanya.
Ia berharap momentum kemerdekaan dapat menjadi pengingat bahwa kebebasan dan kemerdekaan juga mencakup hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, memperoleh informasi yang benar, serta mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
“Jangan tajam ke simbol, tetapi tumpul terhadap persoalan rakyat. Kemerdekaan bukan hanya hak untuk mengibarkan bendera. Kemerdekaan juga berarti rakyat berhak bersuara, berhak mengetahui kebenaran, dan berhak mendapatkan keadilan,” pungkas Amir Hamzah.(Fsl)











