Laporan: Raiyan
Bupati Aceh Timur Tetapkan Jam Operasional Takjil Mulai Pukul 15.00 WIB

Aceh Timur (ANN) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menetapkan aturan tegas terkait jam operasional pedagang takjil selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Para pedagang dilarang memulai aktivitas jual beli sebelum pukul 15.00 WIB guna menjaga kekhusyukan ibadah puasa serta menciptakan suasana siang hari yang tertib dan kondusif.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pedagang, baik pedagang musiman maupun pelaku usaha kuliner permanen seperti warung nasi, kafe, dan restoran.
“Jika ada pedagang menjual atau melayani pembeli secara terbuka sebelum waktu yang telah ditentukan, maka akan ditertibkan dan ditindak sesuai aturan berlaku,” tegas Iskandar, Jumat.
Ia menjelaskan, larangan tersebut bukan semata-mata pembatasan aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari upaya menjaga nilai-nilai ibadah Ramadhan serta menghormati masyarakat yang menjalankan puasa. Oleh karena itu, pemilik usaha makanan dan minuman diinstruksikan untuk tidak melayani pelanggan makan atau minum secara terbuka pada siang hari.
Selain itu, masyarakat umum juga diimbau untuk tidak makan, minum, maupun merokok secara terbuka di tempat umum selama siang hari bulan Ramadhan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang berpuasa.
Pemkab Aceh Timur turut memberikan perhatian pada sektor hiburan dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban. Pelaku usaha tempat hiburan dan usaha tertentu diwajibkan menyesuaikan jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak bersinggungan dengan waktu ibadah masyarakat.
“Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan, mercon, atau kembang api yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah, khususnya saat pelaksanaan Shalat Tarawih,” ujar Iskandar.
Dari sisi sosial, Bupati menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak dan remaja selama bulan suci. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah keterlibatan generasi muda dalam kegiatan negatif yang tidak produktif.
“Kami mengajak generasi muda mengisi waktu dengan kegiatan positif seperti tadarus, pengajian, dan aktivitas keagamaan lainnya,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kualitas ibadah dengan memperbanyak zikir, membaca Al-Quran, serta melaksanakan shalat wajib dan sunah, termasuk Tarawih berjamaah. Masyarakat diingatkan untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat yang dapat mengurangi nilai ibadah serta bersama-sama memelihara keamanan dan ketertiban umum.
Menurut Bupati, keberhasilan menciptakan suasana Ramadhan yang aman dan penuh keberkahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
“Kami berharap Ramadhan tahun ini dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan, serta menjadi momentum memperkuat nilai-nilai keimanan dan kebersamaan di tengah masyarakat Aceh Timur,” tutup Iskandar Usman Al-Farlaky. (Ray)











