
Laporan : ABR
Mataram-ANN,Forum Pemuda dan Mahasiswa Progresif Nusa Tenggara Barat (Forpemsif NTB) resmi melaporkan CV Tambora Jaya Group atas dugaan menjalankan aktivitas penambangan Galian C secara ilegal berlokasi di pantai mada oi krano dan dusun. mbudi, desa.doropeti, kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Perusahaan tersebut disinyalir beroperasi tanpa mengantongi dokumen kewajiban seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ketua Forpemsif Hendra menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan dan menemukan indikasi kuat adanya perusakan lingkungan serta potensi kerugian negara akibat penambangan tanpa izin resmi tersebut.
“Aktivitas Galian C yang diduga dilakukan oleh CV Tambora Jaya Group tidak hanya menabrak aturan hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem sekitar dan merugikan masyarakat lokal. Kami menemukan tidak adanya papan izin IUP maupun dokumen AMDAL yang transparan di lokasi kegiatan,” ujar hendra ketua Forpemsif dalam keterangannya diawak media
Sebelum nya aktivitas galian C tersebut pernah ditutup oleh pemerintah kabupaten Dompu, pada maret 2025. Tapi penambangan galian C ilegal tersebut kembali beroprasi seperti sediakala.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dalam laporannya, Forpemsif menekankan bahwa setiap kegiatan penambangan bahan galian golongan C wajib tunduk pada regulasi pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia. apabila aktivitas penambangan galian C tidak patuh pada regulasi
tanpa IUP dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sanksi pidana yang mengancam pelaku adalah ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Beberapa poin krusial yang disorot meliputi:
Undang-Undang Pertambangan Minerals dan Batubara (Minerba): Setiap kegiatan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda materiil yang signifikan.
Dampak Lingkungan (UU PPLH): Penambangan tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL berisiko tinggi memicu erosi, pencemaran aliran air, hingga ancaman tanah longsor bagi permukiman warga sekitar.
Kerugian Daerah: Penambangan ilegal berpotensi merampas Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pertambangan.
Tuntutan dan Langkah Selanjutnya
Melalui laporan resmi ini, Forpemsif mendesak aparat penegak hukum (APH) serta dinas terkait khususnya Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi dan penindakan tegas.
“Kami meminta pihak berwenang segera memasang garis polisi (police line) di lokasi kegiatan dan menghentikan seluruh operasional CV Tambora Jaya Group sampai ada kejelasan legalitas yang sah,” tegasnya











