Laporan : A. Hamzah
Sumber : Tgk. Julok
LIMA PERUSAHAAN HGU SUDAH DIADUKAN DALAM AKSI 30 SEPTEMBER 2025 — PEMKAB ACEH TIMUR DIMINTA JANGAN DIAM

Aceh Timur.ANN |17 September 2026
Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh Timur bukan persoalan yang baru muncul hari ini.
Pada 30 September 2025, Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) bersama masyarakat dari sejumlah kecamatan telah menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait konflik agraria di hadapan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Dalam aksi tersebut, masyarakat mendesak pemerintah menyelesaikan konflik HGU yang telah berlangsung selama bertahun-tahun serta mengembalikan hak masyarakat atas wilayah gampong, dusun dan tanah yang menurut masyarakat telah masuk ke dalam konsesi perusahaan tanpa penyelesaian yang memadai.
Sedikitnya lima perusahaan disebut dalam tuntutan aksi tersebut, yaitu:
1. PT Bumi Flora
2. PT Dwi Kencana Semesta (DKS)
3. PT Tualang Raya
4. PT Prama Agro Sejahtra
5. PT Atha Kana
Penyebutan nama perusahaan tersebut merupakan bagian dari aspirasi dan tuntutan masyarakat dalam aksi 30 September 2025, sehingga status dan dugaan pelanggaran masing-masing perusahaan tetap perlu diverifikasi melalui dokumen HGU, data ATR/BPN, pemeriksaan lapangan dan proses hukum yang berwenang.
PERTANYAANNYA: APA YANG SUDAH DILAKUKAN PEMKAB ACEH TIMUR?
Setelah aspirasi masyarakat disampaikan secara terbuka, pertanyaan yang wajar diajukan adalah:
Sudah sejauh mana Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menindaklanjuti laporan dan tuntutan tersebut?
Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar menerima aspirasi.
Jika terdapat dugaan tumpang tindih HGU dengan tanah masyarakat, tanah gampong, permukiman, fasilitas umum, tanah adat atau wilayah yang secara historis dikuasai masyarakat, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif berdasarkan data dan dokumen pertanahan.
Apalagi, pada 2026 AMMK kembali menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat mengenai HGU PT Bumi Flora dan PT DKS telah disampaikan kepada pemerintah daerah dan ATR/BPN, tetapi menurut keterangan mereka belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memadai.
PERTAMAK MINTA AUDIT, BUKAN KONFLIK
PERTAMAK (Perjuangan Tanah Masyarakat) tidak ingin persoalan ini terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Kami meminta:
Pertama, Pemkab Aceh Timur membuka ruang audiensi resmi dengan masyarakat dan organisasi perjuangan agraria.
Kedua, Pemkab bersama ATR/BPN melakukan inventarisasi terhadap HGU yang dilaporkan bermasalah.
Ketiga, setiap HGU diperiksa berdasarkan dokumen: nomor dan luas HGU, lokasi, batas-batas, masa berlaku, riwayat penerbitan, kewajiban pemegang HGU, serta kemungkinan tumpang tindih dengan tanah masyarakat dan tanah gampong.
Keempat, apabila ditemukan HGU yang telah berakhir, terdapat persoalan administrasi, pelanggaran kewajiban atau tumpang tindih hak, maka pemerintah harus meneruskan pemeriksaan kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai hukum.
Kelima, masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah harus diberikan ruang untuk menyerahkan bukti sejarah penguasaan, alas hak, surat-surat tanah, bukti adat, peta dan dokumen pendukung lainnya.
JANGAN BIARKAN LAPORAN MASYARAKAT MENJADI ARSIP
Aksi 30 September 2025 menunjukkan bahwa persoalan agraria di Aceh Timur telah disampaikan secara terbuka kepada pemerintah.
Karena itu, PERTAMAK mempertanyakan: apakah tuntutan masyarakat tersebut sudah diperiksa satu per satu, dan apa hasilnya?
Kami meminta pemerintah tidak membiarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian.
Kalau HGU sah, tunjukkan dasar dan batasnya.
Kalau terjadi tumpang tindih, selesaikan.
Kalau ada hak masyarakat yang terbukti, pulihkan sesuai hukum.
Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai kewenangan.
Itulah kepastian hukum yang dibutuhkan masyarakat Aceh Timur.
PERTAMAK menegaskan perjuangan ini ditempuh melalui jalur hukum, audiensi, dokumentasi, musyawarah dan mekanisme resmi negara.
Kami siap membawa data masyarakat untuk dibahas secara terbuka bersama Pemkab Aceh Timur, ATR/BPN, DPRK Aceh Timur dan pihak terkait.
Jangan tunggu konflik semakin besar baru pemerintah bergerak.
PERTAMAK — Perjuangan Tanah Masyarakat
Periksa HGU-nya. Buka datanya. Verifikasi tanahnya. Selesaikan konfliknya. Tegakkan kepastian hukumnya.
Iskandar (Tgk. Julok)
Ketua PERTAMAK
