Laporan : A. Hamzah
Editor : PO
PERTAMAK, AMMK, SPAT, DAN KPA AGRARIA DESAK PEMERINTAH TUNTASKAN HAK MASYARAKAT ADAT DAN PETANI ACEH TIMUR

RANTO PEUREULAK, ACEH TIMUR.ANN —
Persoalan agraria di Aceh Timur tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Bagi masyarakat dan petani, tanah bukan sekadar aset, tetapi merupakan sumber kehidupan, tempat tinggal, sumber pangan, ruang usaha, serta masa depan keluarga.
PERTAMAK, AMMK, SPAT, dan KPA Agraria mendesak Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Kementerian ATR/BPN, serta instansi terkait agar mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan hak atas tanah masyarakat adat dan petani di Aceh Timur.
Masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap rumah yang layak, lahan pertanian, dan sumber penghidupan. Kondisi tersebut semakin berat ketika banjir terjadi. Lahan pertanian terendam, tanaman rusak, pendapatan petani menurun, sementara persoalan tata kelola lahan dan lingkungan belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dalam kondisi seperti ini, negara harus hadir dengan kebijakan yang nyata, terbuka, dan memberikan kepastian hukum.
HGU PTPN I KARANG INONG HARUS DIBUKA DAN DIPERIKSA
PERTAMAK menyoroti keberadaan HGU PTPN I Karang Inong di wilayah Ranto Peureulak, Aceh Timur, terutama terkait status dan legalitas hak, masa berlaku, riwayat pemberian, batas-batas, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Kami meminta agar seluruh data dan dokumen pertanahan yang dapat dibuka kepada publik diperiksa secara transparan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan persoalan mengenai masa berlaku hak, prosedur administrasi, penggunaan tanah, batas wilayah, maupun klaim masyarakat atas tanah adat atau ulayat, maka persoalan tersebut harus diverifikasi berdasarkan dokumen, data lapangan, sejarah penguasaan tanah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami tidak menghendaki keputusan sepihak.
Buka datanya.
Periksa dokumennya.
Verifikasi batasnya.
Dengarkan masyarakatnya.
Selesaikan berdasarkan hukum.
Hak masyarakat harus mendapatkan ruang untuk diperiksa secara objektif dan transparan.

REFORMA AGRARIA HARUS DIRASAKAN RAKYAT
Reforma agraria tidak boleh berhenti sebagai slogan ataupun sekadar proses administratif.
Bagi masyarakat, reforma agraria harus memberikan kepastian hukum atas tanah, memperluas akses masyarakat terhadap tanah, menyelesaikan konflik agraria, memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat, serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Apabila berdasarkan hasil verifikasi terdapat tanah yang memenuhi ketentuan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), maka proses penataannya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, secara transparan, dan dengan melibatkan masyarakat yang berkepentingan.
Kami menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan dan investasi.
Yang kami tuntut adalah keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, dan perlindungan terhadap hak rakyat.
LIMA DESAKAN PERTAMAK
PERTAMAK, bersama AMMK, SPAT, dan KPA Agraria, mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk:
1. AUDIT DAN VERIFIKASI HGU
Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status, legalitas, masa berlaku, riwayat pemberian, batas, serta penggunaan HGU PTPN I Karang Inong sesuai ketentuan hukum.
2. BUKA DATA PERTANAHAN
Membuka informasi yang dapat diakses publik mengenai dasar pemberian HGU, peta, batas wilayah, masa berlaku, proses perpanjangan atau pembaruan, serta penggunaan tanah.
3. LINDUNGI DAN VERIFIKASI HAK ADAT
Melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap tanah yang diklaim masyarakat sebagai tanah adat atau ulayat dengan melibatkan mukim, gampong, tokoh adat, petani, dan masyarakat setempat.
4. DORONG REFORMA AGRARIA
Tanah yang berdasarkan ketentuan hukum memenuhi kriteria sebagai TORA agar diproses secara transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
5. SELAMATKAN PETANI
Pemerintah harus menangani persoalan banjir, kerusakan lahan, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat melalui langkah konkret dan berkelanjutan, bukan berhenti pada rapat dan janji.
PESAN KAMI JELAS
Jangan biarkan rakyat hidup dalam kemiskinan dan ketidakpastian di atas tanah yang menjadi sumber kehidupannya.
Jangan biarkan klaim masyarakat adat terhadap tanahnya berhenti tanpa proses pemeriksaan yang terbuka dan adil.
Jangan biarkan petani terus menanggung kerugian akibat persoalan agraria, banjir, dan kerusakan lahan tanpa penyelesaian yang nyata.
Kami menyerukan kepada pemerintah:
HADIR UNTUK RAKYAT.
TEGAKKAN HUKUM.
BUKA DATA.
LINDUNGI MASYARAKAT ADAT.
BERIKAN KEPASTIAN KEPADA PETANI.
JALANKAN REFORMA AGRARIA SECARA BERKEADILAN.
Bagi rakyat kecil, tanah bukan sekadar aset.
Tanah adalah rumah.
Tanah adalah pangan.
Tanah adalah pekerjaan.
Tanah adalah martabat.
Tanah adalah masa depan anak-anak mereka.
Karena itu, penyelesaian persoalan agraria di Aceh Timur harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan data dan hukum, serta dengan melibatkan masyarakat secara bermakna.
PERTAMAK
Forum Perjuangan Tanah Masyarakat
Ranto Peureulak – Aceh Timur
“TANAH UNTUK KEADILAN, REFORMA AGRARIA UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT.” (AH)
