Laporan : A. Hamzah
Published As : Adv
PERNYATAAN RESMI Anak-Anak Korban Konflik Aceh, Aliansi LSM Dan Tokoh Masyarakat Aceh Timur Terkait Konflik Agraria.
“HIDUP BUTUH TANAH, MATI BUTUH TANAH”
MENEGASKAN KOMITMEN PERDAMAIAN DAN PENYELESAIAN SECARA HUKUM ATAS HAK TANAH ADAT, ULAYAT, SERTA TANAH KOMUNAL GAMPONG DAN MUKIM

Aceh Timur.ANN | 28 September 2026
Tokoh dan perwakilan yang menyampaikan pernyataan:
Ketua PERTAMAK Tgk. Julok
Ketua Anak Korban Konflik, Amir Hamzah alias Aneuk Syuhada
Raja Adat Peureulak ke-37 dan Pendiri Lembaga Masyarakat Adat Peureulak, Dr. Teuku Muhammad Nurdin, S.H.I., M.E.I.
Ketua SPAT Hasanun @Ayah Shik
HARUSKAH KAMI MENENTANG WARISAN PERJUANGAN AYAH KAMI UNTUK MEMPERTAHANKAN HAK ATAS TANAH ADAT DAN KOMUNAL GAMPONG SERTA MUKIM?
Kami adalah anak-anak korban konflik Aceh.
Kami lahir dari keluarga yang pernah mengalami kehilangan, penderitaan, pengungsian, kekerasan dan ketidakpastian akibat konflik yang panjang. Sebagian dari kami mewarisi bukan hanya luka, tetapi juga persoalan tanah yang sejak dahulu diperjuangkan oleh orang tua dan para pendahulu kami.
Hari ini kami bertanya:
” Jika perjuangan orang tua kami dahulu adalah mempertahankan harkat, martabat, hak masyarakat dan tanah tempat mereka hidup, apakah kami harus melupakan perjuangan tersebut hanya karena kami adalah generasi setelah konflik? ”
TANAH ADAT GAMPONG DAN MUKIM ADALAH BAGIAN DARI WARISAN MASYARAKAT ACEH
Bagi masyarakat Aceh, tanah bukan hanya benda ekonomi.
Tanah adalah tempat manusia dilahirkan, tempat keluarga membangun kehidupan, tempat masyarakat mencari nafkah, tempat meunasah dan fasilitas sosial berdiri, tempat leluhur dimakamkan, serta ruang tempat adat, sejarah dan identitas masyarakat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Dalam sejarah Aceh, penguasaan dan pengelolaan tanah tidak semata-mata dikenal sebagai hubungan antara individu dan negara. Dalam kehidupan adat terdapat wilayah dan kepentingan bersama masyarakat yang berhubungan dengan Gampong, Mukim dan lembaga adat.
Karena itu, ketika terdapat tanah yang secara historis dikuasai, digunakan atau dikelola masyarakat Gampong atau Mukim, keberadaan hak tersebut tidak seharusnya diabaikan hanya karena kemudian muncul klaim, konsesi atau administrasi pertanahan yang berbeda.
Yang harus dilakukan adalah memeriksa sejarah penguasaan tanah, bukti administrasi, batas wilayah, penggunaan tanah, riwayat hak, serta keberadaan masyarakat hukum adat secara terbuka dan berdasarkan hukum.
DARI ZAMAN PENJAJAHAN HINGGA REPUBLIK INDONESIA
Masyarakat Aceh telah mengalami sejarah panjang mempertahankan tanah, wilayah, kehidupan dan martabatnya.
Perlawanan terhadap kekuasaan kolonial berlangsung jauh sebelum lahirnya Republik Indonesia. Setelah masa kolonial berakhir, persoalan hubungan Aceh dengan pemerintah pusat dan berbagai persoalan sosial-politik kemudian berkembang menjadi konflik yang panjang.
Pada periode Daud Beureueh, pergolakan Aceh pada 1950-an memperlihatkan adanya persoalan serius mengenai hubungan Aceh dengan pemerintah pusat. Konflik tersebut kemudian berakhir melalui proses politik yang menghasilkan pemberian status keistimewaan bagi Aceh pada 1959.
Namun perjalanan sejarah belum berhenti.
Pada 1976, Hasan di Tiro mendirikan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan konflik bersenjata antara GAM dan pemerintah Republik Indonesia berlangsung selama puluhan tahun. Proses tersebut kemudian memasuki jalan perdamaian melalui berbagai perundingan sebelum akhirnya menghasilkan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Dengan demikian, dari generasi ke generasi, masyarakat Aceh mengalami perjalanan sejarah yang panjang:
masa kolonial – perjuangan mempertahankan Aceh – pergolakan Daud Beureueh – konflik bersenjata era Hasan di Tiro – perdamaian Helsinki – dan sekarang perjuangan masyarakat melalui jalur hukum, adat, demokrasi dan institusi negara.
Hari ini kami tidak ingin menghidupkan kembali konflik.
Kami ingin mengakhiri persoalan yang belum selesai dengan cara yang damai dan bermartabat.
PERDAMAIAN HELSINKI HARUS MEMBAWA KEADILAN BAGI MASYARAKAT
MoU Helsinki tanggal 15 Agustus 2005 menegaskan komitmen para pihak terhadap penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh dan berkelanjutan. Dalam bagian reintegrasi, MoU juga mengatur mengenai penyediaan tanah pertanian yang layak bagi mantan kombatan, narapidana politik yang mendapat amnesti, serta masyarakat sipil yang mengalami kerugian yang dapat dibuktikan akibat konflik. MoU juga memuat pembentukan mekanisme penyelesaian klaim yang belum terpenuhi.
Karena itu, bagi kami, perdamaian bukan hanya berarti tidak ada lagi perang.
Perdamaian juga harus berarti adanya kesempatan bagi masyarakat korban untuk mendapatkan penyelesaian atas persoalan yang diwariskan oleh konflik.
Termasuk persoalan tanah yang diklaim berada dalam wilayah HGU atau kawasan perkebunan.
NEGARA MENGAKUI KEKHUSUSAN ACEH DAN KEBERADAAN MUKIM
UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menempatkan Mukim sebagai bagian dari struktur pemerintahan Aceh, yaitu kabupaten/kota dibagi atas kecamatan, kecamatan dibagi atas Mukim, dan Mukim dibagi atas Gampong. UU tersebut juga secara khusus mengatur keberadaan lembaga adat Aceh.
Pasal 98 UU Pemerintahan Aceh bahkan menyebut berbagai lembaga adat, antara lain Imeum Mukim, Keuchik, Tuha Peut, Keujreun Blang, Panglima Laot, Pawang Glee dan Peutua Seuneubok.
Keberadaan tersebut kemudian diperkuat melalui Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, yang sampai sekarang tercatat sebagai qanun yang berlaku dalam JDIH Aceh.
Artinya, perjuangan mempertahankan keberadaan tanah adat dan kepentingan komunal Gampong/Mukim bukan sesuatu yang berada di luar sistem hukum.
Justru keberadaan masyarakat dan lembaga adat Aceh diakui oleh hukum.
DASAR KONSTITUSIONAL HAK MASYARAKAT ADAT
Perjuangan ini juga mempunyai dasar konstitusional.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Karena itu, apabila masyarakat Gampong atau Mukim mengajukan klaim atas tanah berdasarkan sejarah penguasaan dan penggunaan secara adat, penyelesaiannya harus dilakukan dengan memeriksa:
sejarah penguasaan tanah, bukti penggunaan dan pengelolaan, batas wilayah adat, sejarah Gampong dan Mukim, bukti administrasi pertanahan, keberadaan masyarakat hukum adat, riwayat penerbitan hak atas tanah atau HGU, proses pelepasan atau pemberian hak,
bukti musyawarah dan penyelesaian dengan masyarakat serta ketentuan hukum yang berlaku pada saat hak tersebut diberikan.
Bukan dengan menganggap masyarakat sebagai pencuri tanah hanya karena mereka mempertanyakan sejarah tanahnya sendiri.
PRINSIP HUKUM INTERNASIONAL
Dalam hukum internasional, United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) menyatakan bahwa masyarakat adat mempunyai hak atas tanah, wilayah dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki, tempati atau gunakan. Pasal 26 juga menegaskan perlunya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah dan wilayah tersebut dengan menghormati adat, tradisi dan sistem penguasaan tanah masyarakat yang bersangkutan.
Prinsip tersebut juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat adat dalam keputusan yang dapat memengaruhi hak kami.
Bagi kami, prinsip tersebut memperkuat satu hal yakni, tanah masyarakat tidak boleh diselesaikan hanya dari atas meja administrasi tanpa melihat sejarah, adat, masyarakat dan bukti penguasaan yang nyata.
KAMI BUKAN PENCURI. KAMI BUKAN PEMBERONTAK.
Kami adalah anak-anak korban konflik.
Kami tidak datang untuk menghidupkan kembali peperangan.
Kami tidak datang untuk merampas tanah siapa pun.
Kami tidak meminta pemerintah memberikan tanah kepada kami tanpa dasar.
Kami meminta agar tanah yang diklaim sebagai tanah adat, ulayat, komunal Gampong atau komunal Mukim diperiksa secara terbuka berdasarkan sejarah dan hukum.
Jika ternyata hak masyarakat terbukti, maka hak tersebut harus mendapatkan perlindungan dan penyelesaian yang sesuai hukum.
Jika terdapat klaim yang saling bertentangan, selesaikan melalui verifikasi, mediasi, musyawarah, penelitian sejarah, pemeriksaan dokumen dan mekanisme hukum yang tersedia.
JANGAN BIARKAN LUKA KONFLIK MENJADI WARISAN ANTARGENERASI
Kami memohon kepada para mantan pejuang, mantan rekan seperjuangan orang tua kami, para tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah, lembaga pertanahan, DPRK, Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat dan seluruh pihak yang mengetahui sejarah tanah di Aceh:
Jangan biarkan generasi kami mewarisi konflik yang sama.
Kami tidak ingin anak-anak kami nanti kembali bertanya:
“Mengapa tanah yang dahulu diperjuangkan oleh ayah dan kakek kami sampai hari ini belum mempunyai penyelesaian?”
Kami ingin menjadi generasi yang menyelesaikan persoalan.
Bukan generasi yang meneruskan permusuhan.
SERUAN PENYELESAIAN
Kami menyerukan agar Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat bersama ATR/BPN, pemerintah kabupaten, pemerintah Gampong, Mukim, lembaga adat, perusahaan perkebunan dan masyarakat:
Membuka data dan sejarah penguasaan tanah yang disengketakan secara transparan.
Melakukan inventarisasi tanah yang diklaim sebagai tanah adat/ulayat atau tanah komunal Gampong dan Mukim.
Memeriksa proses penerbitan HGU dan hak-hak atas tanah yang berada di atas atau bersinggungan dengan klaim masyarakat.
Melibatkan Mukim, Gampong, tokoh adat dan masyarakat yang terdampak dalam proses penyelesaian.
Memastikan masyarakat korban konflik dan masyarakat sipil yang mengalami kerugian memperoleh akses terhadap mekanisme penyelesaian klaim sesuai hukum dan perdamaian Aceh.
Mengutamakan penyelesaian melalui hukum, dialog, musyawarah, mediasi dan mekanisme pertanahan yang sah.
Menghentikan segala bentuk pelabelan terhadap masyarakat sebagai pencuri atau pengganggu apabila mereka sedang menggunakan hak untuk mengajukan klaim dan meminta pemeriksaan hukum secara damai.
TANAH ACEH, TANAH KEHIDUPAN MASYARAKAT ACEH
Kami percaya bahwa mencintai tanah leluhur tidak berarti membenci Indonesia.
Memperjuangkan hak masyarakat adat tidak berarti menolak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebaliknya, kami ingin hukum negara benar-benar hadir untuk memberikan kepastian, keadilan dan perlindungan kepada masyarakat yang haknya dapat dibuktikan menurut hukum.
Kami menghormati Republik Indonesia.
Kami menghormati perdamaian Aceh.
Kami menghormati hukum.
Dan karena itu kami meminta agar hak masyarakat Gampong dan Mukim atas tanah yang secara historis mereka kuasai dan kelola juga dihormati, diperiksa dan dilindungi sesuai hukum.
Sebab bagi kami:
HIDUP BUTUH TANAH.
MATI BUTUH TANAH.
Tanah tempat kami lahir.
Tanah tempat orang tua kami hidup.
Tanah tempat leluhur kami dimakamkan.
Tanah tempat adat kami tumbuh.
Tanah tempat anak cucu kami berharap hidup.
Kami bukan pencuri.
Kami bukan pemberontak.
Kami adalah anak-anak korban konflik, LSM dan tokoh masyarakat yang memilih jalan damai untuk menyelesaikan persoalan tanah yang diwariskan kepada kami.
Dan pertanyaan kami tetap sama:
HARUSKAH KAMI MENENTANG AYAH KAMI SENDIRI HANYA KARENA KAMI INGIN MENYELESAIKAN PERJUANGAN ATAS TANAH ADAT DAN KOMUNAL GAMPONG SERTA MUKIM YANG BELUM SELESAI?
Tanah untuk kehidupan rakyat.
Hormati masyarakat adat.
Hormati Gampong dan Mukim.
Tegakkan hukum.
Selesaikan konflik agraria secara adil, damai dan bermartabat.
Demi perdamaian Aceh.
Demi keadilan bagi korban konflik.
Demi generasi yang akan datang.
