Laporan: PO
Opini : Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH.,MH.,M.PD
Qanun Aceh Tentang LGBTQ Medesak.

AsiaNationNetwork.Com
Provinsi Aceh merupakan satu satunya daerah di Indonesia yang secara Undang Undang memiliki kewenangan dan dibenarkan melaksanakan syariat Islam dalam Undang Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh sesuai hasil MOU Helsingki tandas Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH.,MH.,M.PD yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Islam pada IAIN Langsa.
Lebih lanjut Prof. Dr. Muzakkir Samidan yang juga Ketua Umum Majelus Pimpinan Wilayah Himpunan Ilmuan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh mengatakan bahwa pelaksanaan syariat Islan di Provinsi Aceh jangan sampai dikotori atau terganggu oleh kelompok Lesbian, Gay atau kaum sodomi, Bisexsual, Tensgender dan Queer atau Questioning yang dikenal dengan LGBTQ yang mulai memperlihatkan jadi dirinya secara luas di Indonesia, bahkan kelompok LGBTQ sudah pernah mengajukan rancangan undang undang perlindungan dan legalitas hubungan perkawinan ke Badan Legislatif DPR RI Jakarta sebagai bentuk pengakuan terhadap kelompok mereka.
Prof Dr. Drs. Muzakkir Samidan Ketua Pengurus Daerah Al Washliyah Kota Langsa memunta
Pemerintah Aceh dan Legislator di DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota harus segera merespon hadirnya kelompok LGBTQ yang memungkinkan akan berada di wilayah Provinsi Aceh. Gejala kehadiran kelompok LGBTQ di Provinsi Aceh sudah mulai terasa di masyarakat dengan besarnya persentasi AIDS di Provinsi Aceh saad ini.
Dalam Al Quran dan Hadits perbuatan penyaluran sex oleh kelompok LGBTQ dengan tegas di larang, maka Pemerintah Aceh, para Legislator serta para ulama baik yang berada di MPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta ulamayah Dayah dan Pasantren serta para akademisi di berbagai Perguruan Tinggi yang ada di Aceh baik Negeri dan swasta harus seiring jalan dalam.memikirkan solusi agar kelompok LGBTQ tidak berada di Provinsi Aceh dengan bersama sama menggagas Qanun Tentang Pelarangan LGBTQ di Bumi Serambi Mekah papar Prof. Dr. Muzakkir Samidan yang manta Ketua Umum PP HIMMAH Kskata.
Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan mengatakan bahwa saad ini ada beberapa Provinsi di Indonesia yang sudah merasa resah dan khawatir tentang maraknya LGBTQ yang sudah berani secara terang terangan memperlihatkan jati dirinya dan hal ini perlu secepatnya di respon oleh Pemerintah Sceh sesegera mungkin agar ketenangsn ummad Islan di Aceh tidak terusik tegas Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan. (**)











