ASIANATIONNETWORK.com, Larantuka – Kisruh di aktifkannya Kepala Desa (Kades) Tuakepa oleh Bupati Flores Timur (Flotim), Anton Doni Dihen kembali menuai banyak respon miring.
Pasalnya proses mengaktifkan kembali Kades Tuakepa yang terkena dampak pidana dengan putusan pengadilan inkrah tersebut di nilai sebagai keputusan fatal dalam program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Flotim yang memalukan dan cenderung sepihak dan tidak berdasar acuan regulasi yang jelas.
Menurut pandangan sebagian besar warga yang di temui media ini, mengakui keputusan Penjabat Bupati Doris Rihi untuk memberhentikan (bukan menonaktifkan) Kades Tuakepa atas kasus pidana yang menimpanya, merupakan hal benar dan sesuai regulasi.
Tentunya sudah pasti dengan pertimbangan matang pihak petinggi birokrat Flotim dan jauh dari bisik – bisik politik.
Tak pelak kritikan pun datang dari tokoh Ttitehena dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tuakepa.
Ketua BPD Ilegerong Yance Talar kepada media ini, menyesalkan sikap Bupati Anton Doni dalam menempuh kebijakan mengaktifkan kembali kades Tuakepa.
“Saya pikir surat keputusan (SK) yang di terbitkan penjabat Bupati Doris Rihi itu (SK) pemberhentian dan bukan (SK) menonaktifkan”.ujar Yance Talar.
Hemat saya lanjut Yance, jika yang diterbitkan itu (SK) menonaktifkan Kades Tuakepa, maka masuk akal jika Bupati Anton Doni mengaktifkan kembali.
Namun yang jelas bahwa (SK) itu untuk pemberhentian Kades Tuakepa, maka syaratnya mengikuti regulasi bukan maunya sendiri,” kritiknya.
Menurut Yance, menonaktifkan Kades itu ada pada ketentuan jika Kades ada dalam status tersangka dalam kasus pidana apapun.
“Jadi putusan ingkrah pengadilanlah yang menentukan Kades bisa di aktifkan kembali atau di berentikan permanen. Itu syarat regulasi dan patut di baca oleh kita semua yang terlibat dalam pengurusan desa,”ungkap mantan Kades Ilegerong ini.
Dirinya menegaskan, dalam kasus pidana yang menimpa Kades Tuakepa ini, jelas regulasi acuan yang saya ketahui ada Peraturan Pemerintah (PP) no 43 tahun 2014. Diisana tertera jelas rincian tahapannya (pasal 54 dan pasal 55). Ini bunyi dan runutannya. .
Putra Tuakepa ini meyakini produk hukum ini sangat di pahami para birokrat Flotim yang membuat (SK) pemberhentian saat dijabat penjabat Bupati Doris Rihi.
“Tentunya pertimbangan birokrat saat itu jauh dari proyek politik, sehingga dalam pengambilan keputusan untuk pemberhentian Kades Tuakepa pasti berdasarkan aspek regulasi”. jelas Yance.
Yang pasti sebut Yance, kenyataan saat ini bisa munculnya (SK) Bupati Anton Doni untuk mengaktifkan kembali (SK) pemberhentian maka menimbulkan kesangsian saya soal pemahaman logika seorang Bupati terhadap produk hukum sebagai syarat acuan pelaksanaan pemerintahan.
” Ini jelas, ada perbedaan mendasar dalam kata (menonaktifkan) dan ( memberhentikan) sesuai bunyi regulasi,” tegas Yance.
Terpisah ketua BPD Tuakepa, Mikael L.Sogen yang di temui media bersama anggota BPD, Sabtu, (24/5/2025) mengungkapkan penyesalan terhadap sikap Bupati Anton Doni dalam mengaktifkan Kades Tuakepa tanpa sepengetahuan BPD Tuakepa.
“Kades Tuakepa yang diberhentikan oleh Pj. Bupati Doris Rihi oleh karena kasus Pidana dengan putusan pengadilan inhkrah merupakan hal benar yang di lakukan Pj.Bupati Doris Rihi saat itu perlu kita apresiasi”.ucap Mikael.
Namun terkait kuasa membatalkan (SK) pemberhentian Kades yang terkena pidana dengan putusan peradilan inkrah dan mengaktifkan kembali Kades Tuakepa merupakan kuasa menarik dalam 100 hari kerja Bupati dan wabup baru Flotim.
Menariknya lagu kata mantan anggota DPRD Flotim ini, ada pada hebatnya pemerintahan Flotim untuk menambah catatan kelam kerja 100 hari di tengah sorotan publik akan melemahnya janji program 100 hari kerja yang lebih banyak narasinya.
“Terkait mengaktifkan kembali kades Tuakepa, merupakan haknya Bupati Flotim tetapi jangan paksakan kehendak dalam tekanan politik terhadap birokrat”.tandas Mikael.
Menurut saya keputusan mengaktifkan Kades Tuakepa oleh Bupati Anton Doni merupakan upaya pembohongan kepada BPD Tuakepa, karena komitmen pemda Flotim melalui Wabup, Ignas Boli untuk menjelaskan ke masyarakat Tuakepa tidak pernah terlaksana sampai pada terbitnya (SK) mengaktifkan.
Ketakutan Pemda Flotim, lanjut Mikael terhadap gugatan Kades Tuakepa dalam pengakuan Wabup Ignas Boli di hadapan BPD Tuakepa merupakan sesuatu yang tidak masuk akal dan sungguh mengambarkan ketidak benaran dalam proses ini, kritik Mikael.
Mungkin karena Kadesnya sejak jaman kepemimpinan pj. Bupati Doris Rihi tidak pernah melakukan gugatan ke pengdilan Tata Usaha negara (PTUN) mungkin alasan itu di buat agar kami yang mengugat. Inikan lucu”. sindir Mikael.
Pastinya BPD Tuakepa akan menempuh jalur lain dengan tindakan hukum lain untuk melihat sejauh mana peran pemerintah daerah dibawah kendali Bupati Anton Doni dan Wabup Ignas uran,.
“Jika benar di desa Tuakepa ternyata banyak kasus dugaan penyalah gunaan anggaran dana desa. Prinsipnya kita mau menguji keberpihakan pemerintah dalam kasus ini, apakah masih pro masyarakat atau mau melindungi atas dasar politik, tutup.”.Mikael Sogen. (MB/d)











