Laporan : PO
Disusun oleh : HLU
Kontribusi Limbah Non-B3 & Retribusi Sampah — Dua Sumber PAD yang Saling Menguatkan di Kabupaten Aceh Timur
Berdasarkan Regulasi Terbaru & Berlaku Hingga 2026
Disusun Oleh:
HLU

AsiaNationNetwork.Com
Kontribusi lingkungan atas limbah Non-B3 Pabrik Kelapa Sawit hanya dikenakan jika terdapat dua unsur sekaligus: adanya nilai ekonomi yang diperdagangkan dan adanya dampak lingkungan yang timbul dari perdagangan tersebut. Jika salah satu unsur tidak ada, maka kontribusi tidak dikenakan. Inilah keadilan yang sesungguhnya — berbasis prinsip proporsionalitas, tidak memungut tanpa alasan, dan tidak membebani yang tidak berkewajiban. Seluruh mekanisme ini didukung regulasi terbaru yang sah dan dapat langsung ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
ABSTRAK
Kabupaten Aceh Timur saat ini memiliki sejumlah unit Pabrik Kelapa Sawit yang beroperasi. Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun yang dihasilkan — cangkang sawit, tandan kosong kelapa sawit, dan serat — bernilai ekonomi tinggi dan sebagian besar diperdagangkan, namun belum memberikan kontribusi yang proporsional terhadap biaya pengelolaan dan pemulihan lingkungan. Sementara itu, retribusi pengelolaan sampah rumah tangga juga belum terkelola secara optimal dan belum menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah yang maksimal. Makalah ini menguraikan dua sumber Pendapatan Asli Daerah yang saling melengkapi, tidak bertentangan, dan berlandaskan prinsip keadilan serta regulasi terbaru. Pertama, kontribusi lingkungan hanya atas limbah Non-B3 yang dijual, sedangkan yang dikelola sendiri atau dibuang sesuai aturan tidak dikenakan. Kedua, retribusi pelayanan kebersihan yang berbasis jasa nyata. Keduanya berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan turunannya yang memberi kewenangan penuh kepada Daerah. Dengan prinsip proporsionalitas dan transparansi, kedua sumber ini dapat berjalan beriringan, meningkatkan kemandirian keuangan daerah, sekaligus menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup.
I. PENDAHULUAN
Pembangunan berkelanjutan menuntut keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan pelestarian lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Di Kabupaten Aceh Timur, terdapat sejumlah unit Pabrik Kelapa Sawit yang beroperasi dan menghasilkan limbah Non-B3 bernilai ekonomi tinggi. Limbah tersebut sebagian besar dijual ke pihak ketiga, namun belum diimbangi dengan mekanisme kontribusi lingkungan yang memadai. Limbah yang dijual menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pelaku usaha, namun dampak lingkungan yang timbul dari pengangkutan, penanganan, dan sisa limbah yang tidak termanfaatkan justru menjadi tanggungan masyarakat luas dan Pemerintah Daerah.
Di sisi lain, pengelolaan sampah rumah tangga juga menghadapi tantangan serius. Keterbatasan anggaran menyebabkan pengangkutan tidak merata, Tempat Pembuangan Akhir tidak terawat, dan pencemaran lingkungan semakin meluas. Retribusi kebersihan yang selama ini dipungut belum mencukupi biaya pengelolaan yang sebenarnya, sehingga pengelolaan sampah terus menjadi beban anggaran daerah.
Kedua masalah ini sebenarnya memiliki solusi yang sama, yaitu menetapkan mekanisme pungutan yang sah, berkeadilan, dan berbasis jasa nyata sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan terbaru. Yang paling penting, kedua sumber ini tidak saling tumpang tindih dan tidak membebani ganda, karena objek, subjek, dan dasar hukumnya berbeda satu sama lain. Filosofi masyarakat Aceh “Tulan dari tanoh setapikat” — apa yang diambil dari tanah, harus dikembalikan untuk kemaslahatan tanah dan penghuninya — menjadi dasar moral dan keadilan yang memperkuat seluruh pengaturan ini.
II. INTI PRINSIP: NILAI EKONOMI DAN DAMPAK LINGKUNGAN HARUS ADA SEKALIGUS
Prinsip utama yang menjadi landasan seluruh pengaturan ini adalah kontribusi hanya dikenakan ketika terdapat nilai ekonomi yang diperdagangkan dan terdapat dampak lingkungan yang timbul dari perdagangan tersebut. Jika salah satu unsur tidak ada, maka kontribusi tidak dikenakan. Inilah keadilan yang sesungguhnya, yaitu tidak memungut tanpa alasan yang jelas, tidak membebani yang tidak berkewajiban, dan hanya meminta kontribusi yang sebanding dengan manfaat yang diperoleh serta dampak yang ditimbulkan.
Prinsip ini diterapkan secara rinci sebagai berikut. Pertama, jika limbah dijual atau diperdagangkan ke pihak ketiga, maka terdapat transaksi jual-beli, nilai ekonomi yang diperoleh, serta dampak lingkungan dari pengangkutan dan penanganan, sehingga kontribusi dikenakan. Kedua, jika limbah dimanfaatkan sendiri di lokasi, seperti dipakai sebagai bahan bakar, pupuk di kebun sendiri, atau pakan ternak sendiri tanpa penjualan, maka kontribusi tidak dikenakan karena tidak ada nilai ekonomi yang diperdagangkan. Ketiga, jika limbah dibuang ke Instalasi Pengolahan Air Limbah atau Tempat Pembuangan Akhir sesuai aturan dan dikelola sesuai Persetujuan Lingkungan, maka kontribusi tidak dikenakan karena sudah menanggung biaya pengelolaan melalui retribusi yang ada.
Inti dari prinsip ini adalah tidak ada penjualan berarti tidak ada kontribusi. Tidak ada dampak di luar wilayah izin berarti tidak ada kontribusi. Kedua unsur harus ada sekaligus, dan itulah yang disebut adil.
III. REGULASI TERBARU & KEWENANGAN DAERAH — BERLAKU HINGGA 2026
PERUBAHAN PENTING: Sejak 5 Januari 2022, dasar hukum utama retribusi daerah bukan lagi UU No. 28 Tahun 2009, melainkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU ini mencabut sebagian ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 dan menjadi dasar hukum terbaru yang berlaku hingga saat ini.
A. Dasar Hukum Kontribusi Limbah Non-B3 — Terbaru & Berlaku
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 1 ayat (33) mendefinisikan retribusi sebagai pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pelayanan tertentu. Pasal 158 huruf a menetapkan retribusi jasa umum atas pelayanan pengawasan dan pengelolaan lingkungan. Pasal 160 ayat (1) menegaskan daerah berwenang menetapkan tarif retribusi dengan Peraturan Daerah atau Qanun. Pasal 161 ayat (2) menyatakan tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya pelayanan, kemampuan masyarakat, dan asas keadilan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 9 ayat (3) mengukuhkan asas pencemar membayar ganti rugi dan asas tanggung jawab. Pasal 59 ayat (3) mewajibkan setiap penanggung jawab usaha melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Pasal 94 ayat (1) mewajibkan pemulihan kualitas lingkungan bagi yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 89 beserta Lampiran V mewajibkan mencantumkan rencana pemanfaatan dan penjualan limbah dalam Persetujuan Lingkungan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perizinan Lingkungan mengatur klasifikasi SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL sebagai dasar perhitungan tarif.
B. Dasar Hukum Retribusi Pengelolaan Sampah — Terbaru & Berlaku
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 158 huruf a mengatur retribusi jasa umum atas pelayanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. Pasal 161 ayat (1) menyatakan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Qanun dan tidak boleh melebihi batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 16 ayat (1) mewajibkan pemerintah daerah menyediakan pelayanan pengelolaan sampah. Pasal 21 ayat (1) mewajibkan masyarakat dan pelaku usaha membayar retribusi atas pelayanan yang diterima. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 12 ayat (2) menegaskan kabupaten berwenang menetapkan retribusi pengelolaan sampah.
C. Kewenangan Daerah Menetapkan Tarif — Ketentuan Terbaru
Berdasarkan Pasal 160 ayat (1) dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten berwenang penuh menetapkan tarif retribusi dengan Peraturan Daerah atau Qanun dengan memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan yang wajar dan efisien, kemampuan masyarakat yang membayar, asas keadilan, kepatutan, dan keseimbangan, serta tidak boleh lebih tinggi dari batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat jika ada.
✅ KESIMPULAN REGULASI TERBARU: Daerah berwenang penuh menetapkan kedua pungutan ini melalui Qanun — tidak perlu izin pemerintah pusat terlebih dahulu, cukup disusun, dibahas bersama DPRK, dan ditetapkan.
IV. KONTRIBUSI LIMBAH NON-B3 — TEKNIS PERHITUNGAN BERDASARKAN KATEGORI PERIZINAN
Kontribusi ini adalah Retribusi Jasa Umum yang sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 158 huruf a. Objek pungutan adalah jasa pengawasan, pemantauan, dan pengelolaan dampak lingkungan dari pemanfaatan limbah Non-B3 yang dijual. Subjek pungutan adalah pabrik kelapa sawit di Aceh Timur yang menjual limbah Non-B3 ke pihak ketiga.
Tarif ditetapkan dalam Qanun berbasis volume penjualan, wajar dan transparan, dibedakan berdasarkan kategori perizinan lingkungan sesuai Permen LHK Nomor 13 Tahun 2024. Untuk kategori SPPL dengan kapasitas pabrik kelapa sawit hingga 5 Ton TBS per jam, tarif ditetapkan sebesar 0,5 persen hingga 1,0 persen dari harga jual pasar. Untuk kategori UKL-UPL dengan kapasitas di atas 5 hingga 50 Ton TBS per jam, tarif ditetapkan sebesar 1,0 persen hingga 1,5 persen dari harga jual pasar. Untuk kategori AMDAL dengan kapasitas di atas 50 Ton TBS per jam, tarif ditetapkan sebesar 1,5 persen hingga 2,0 persen dari harga jual pasar.
Jenis limbah yang dihitung meliputi cangkang sawit, tandan kosong kelapa sawit, dan serat yang diperdagangkan. Dasar penetapan tarif mengacu pada harga pasar yang berlaku dan ditinjau setiap semester. Pelaporan dilakukan setiap triwulan, di mana pelaku usaha wajib melaporkan volume penjualan dan bukti transaksi. Dinas Lingkungan Hidup melakukan verifikasi lapangan dan pencocokan data produksi. Penyetoran dilakukan langsung ke Rekening Kas Daerah dan tidak boleh diterima secara tunai oleh petugas. Hasil penerimaan digunakan untuk pengawasan lingkungan, pemulihan kawasan rusak, pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir, dan pengawasan berkelanjutan sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
V. RETRIBUSI PENGELOLAAN SAMPAH — DISESUAIKAN DENGAN KATEGORI KEGIATAN
Retribusi sampah adalah imbal jasa atas pelayanan pengangkutan, pengelolaan, dan pembuangan sampah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 158 huruf a. Pelayanan harus didahulukan sebelum retribusi ditarik. Tarif dibedakan berdasarkan kategori perizinan lingkungan dan skala usaha agar adil dan proporsional, tidak seragam.
Untuk kategori SPPL atau usaha kecil, tarif ditetapkan paling rendah sesuai volume sampah yang dihasilkan, dengan pertimbangan skala usaha yang kecil dan dampak yang terbatas. Untuk kategori UKL-UPL atau usaha menengah, tarif ditetapkan menengah sekitar dua hingga tiga kali lipat dari tarif SPPL, mengingat volume sampah yang lebih besar dan lokasi kegiatan yang tetap. Untuk kategori AMDAL atau usaha besar, tarif ditetapkan paling tinggi sekitar empat hingga enam kali lipat dari tarif SPPL, mengingat volume sampah yang sangat besar dan memerlukan pengelolaan khusus.
Prinsip penetapan tarif didasarkan pada pelayanan yang didahulukan — pengangkutan rutin dan Tempat Pembuangan Akhir yang terawat sebelum retribusi ditarik. Pengelolaan harus transparan, di mana rincian penggunaan dana dipublikasikan setiap tahun. Tarif dapat ditinjau ulang setiap dua tahun disesuaikan dengan biaya nyata pengelolaan. Peningkatan pendapatan dilakukan melalui kelengkapan data dan perluasan jangkauan pelayanan, bukan melalui kenaikan tarif yang berlebihan.
VI. KEDUA SUMBER PAD INI SALING MENGUATKAN — TIDAK BERTENTANGAN
Kedua sumber pendapatan ini memiliki dasar hukum yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, namun objeknya berbeda. Kontribusi limbah Non-B3 berfokus pada jasa pengawasan dan pemulihan dampak lingkungan dari limbah yang dijual, sedangkan retribusi sampah berfokus pada jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah. Keduanya tidak tumpang tindih karena limbah produksi berbeda dengan sampah domestik. Subjek pungutan juga berbeda, yaitu pabrik kelapa sawit yang menjual limbah Non-B3 di satu sisi dan seluruh pelaku usaha yang mendapat pelayanan kebersihan di sisi lain, sehingga tidak terjadi pungutan ganda.
Perhitungan keduanya sama-sama proporsional dan tidak seragam. Kontribusi limbah dihitung berdasarkan volume penjualan dikalikan persentase harga pasar, sedangkan retribusi sampah dihitung berdasarkan kategori perizinan dan skala usaha. Penggunaan dana juga saling melengkapi, yaitu untuk pengawasan lingkungan dan pemulihan kawasan rusak serta untuk pengangkutan sampah dan perawatan Tempat Pembuangan Akhir.
Kesimpulan: Kedua sumber PAD ini TIDAK bertentangan, TIDAK tumpang tindih, dan TIDAK memungut dua kali pada pihak yang sama. Keduanya justru saling menguatkan — pendapatan dari kontribusi limbah dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha. Inilah siklus positif yang saling menguntungkan dan berkelanjutan, sejalan dengan filosofi “Tulan dari tanoh setapikat”!
VII. KESIMPULAN & LANGKAH TINDAK LANJUT
Kontribusi lingkungan atas limbah Non-B3 hanya dikenakan ketika terdapat nilai ekonomi yang diperdagangkan dan terdapat dampak lingkungan yang timbul dari perdagangan tersebut — sesuai Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Jika salah satu unsur tidak ada, maka kontribusi tidak dikenakan.
Dasar hukum terbaru yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Daerah berwenang penuh menetapkan kedua sumber pendapatan ini melalui Qanun, dengan perhitungan yang dibedakan berdasarkan kategori SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL agar adil dan proporsional.
Langkah segera yang dapat dilakukan adalah menyusun draf Qanun tentang Retribusi Pengawasan dan Pengelolaan Dampak Lingkungan atas Pemanfaatan Limbah Non-B3 yang Dijual, menyusun draf revisi Qanun tentang Retribusi Pengelolaan Sampah yang membedakan tarif berdasarkan skala usaha dan perizinan lingkungan, melakukan inventarisasi data volume penjualan limbah Non-B3 dari seluruh pabrik kelapa sawit di Aceh Timur, serta melakukan pemetaan dan pendataan wajib retribusi sampah yang belum terjangkau.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah ini bukan dilakukan dengan membebani rakyat, melainkan dengan mewujudkan keadilan: yang mengambil manfaat wajib berkontribusi, yang menimbulkan dampak wajib menanggung biayanya, dan yang mendapat pelayanan wajib membayar sesuai manfaat yang diterima. Inilah pengelolaan lingkungan hidup yang benar, adil, dan bermanfaat bagi seluruh Kabupaten Aceh Timur — sejalan dengan filosofi lleuhur “Tulan dari tanoh setapikat”.











