Laporan: Faisal
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Keterangan Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil SP PLN

Jakarta.ANN | 5 Februari 2025 — Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dengan Nomor Perkara 315 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (5/2). Persidangan ini menyita perhatian publik, khususnya jajaran Serikat Pekerja PLN (SP PLN) yang hadir langsung untuk memberikan dukungan moral terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Sejak pagi, kawasan PTUN Jakarta dipadati ratusan anggota SP PLN dari berbagai daerah yang mengenakan atribut merah, menciptakan suasana solidaritas yang kuat. Dukungan tersebut juga terlihat dari deretan karangan bunga di sekitar pengadilan yang berisi pesan harapan agar keadilan ditegakkan dalam perkara ini.
Dalam agenda persidangan, pihak tergugat menghadirkan dua saksi fakta, masing-masing dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku tim verifikator usulan RUPTL serta dari PT PLN (Persero) yang diwakili Manager SDM dan Hubungan Industrial. Pemeriksaan saksi difokuskan pada aspek administratif dan proses penyusunan dokumen RUPTL 2025–2034.
Saksi dari Kementerian ESDM mengaku tidak dapat menjawab pertanyaan terkait perbandingan margin antara PLN dan Independent Power Producer (IPP) karena dinilai berada di luar kewenangannya.
Namun demikian, saksi membenarkan adanya peningkatan porsi IPP dalam RUPTL 2025–2034, yang menjadi salah satu poin krusial dalam gugatan SP PLN.
Lebih lanjut, saksi ESDM juga mengonfirmasi bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional tidak tercantum dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 85 Tahun 2025. Bahkan, saksi mengakui bahwa meskipun mengetahui kondisi internal PLN, tidak terdapat rekomendasi khusus dalam rapat penyusunan RUPTL yang secara eksplisit ditujukan untuk memperkuat posisi PLN.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim PTUN Jakarta menegaskan bahwa pengadilan tidak bertugas membenarkan kesalahan pihak tergugat, melainkan berperan untuk memperbaiki administrasi pemerintahan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian. Majelis Hakim juga menolak pemeriksaan saksi fakta yang diajukan oleh PLN karena dinilai tidak relevan dengan objek sengketa.
Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, Muhammad Abrar Ali, yang juga Koordinator Forkom SP/Sekar BUMN, menyampaikan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin menguatkan substansi gugatan. Menurutnya, keterangan para saksi menunjukkan adanya persoalan kebijakan strategis yang patut diuji secara hukum demi menjaga kepentingan negara.
“Kehadiran rekan-rekan pekerja dari berbagai daerah menegaskan bahwa isu ini menyangkut masa depan kelistrikan nasional. Fakta persidangan hari ini memperlihatkan pentingnya kebijakan yang benar-benar memperkuat PLN sebagai aset strategis negara. Kami percaya proses hukum akan berjalan objektif demi kepentingan rakyat,” ujar Abrar.
Sementara itu, kuasa hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., didampingi Ketua DPD SP PLN UID Sumut Romy M. Ginting, S.H., menegaskan bahwa keterangan saksi tergugat menjadi bagian penting dalam pembuktian gugatan. Ia berharap Majelis Hakim menilai perkara ini secara komprehensif, tidak semata dari aspek administratif dan formil, tetapi juga dari sisi keadilan substantif.
“Saksi secara jelas mengakui tidak adanya konsiderans Kebijakan Energi Nasional (PP 79 Tahun 2014) dalam penyusunan RUPTL yang mengacu pada RUKN. Ini menunjukkan adanya cacat formil sebagaimana dalil gugatan kami. Selain itu, terungkap pula dominasi porsi IPP/swasta dalam RUPTL 2025–2034 yang mencerminkan cacat substansi. Kami berharap Majelis Hakim menilai perkara ini dengan hati nurani sehingga gugatan dapat dikabulkan,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. SP PLN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini secara tertib dan konstitusional sebagai bagian dari upaya menjaga arah kebijakan ketenagalistrikan nasional.
Dalam persidangan tersebut, Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (Forkom SP BUMN) juga turut hadir memberikan dukungan.(**)











