Doc.Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan miras hasil sidak.
Kota Bima – Untuk menekan peredaran minuman keras (miras) yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali mengamankan Ratusan botol miras berbagai merek, Senin malam, 06 Oktober 2025, sekitar pukul 19:00 WITA.
Razia yang dipimpin Langsung oleh Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid.S.H. ini menyasar tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Bima Kota. Tim menyisir Café Ule Beach , yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan peredaran miras.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Maulangi SH, MH. membenarkan penggerebekan tersebut. Disebutkan Bahwa Ratusan Botol Miras yang disita terdiri dari berbagai merek terkenal, antara lain Bir Bintang dan Anggur Merah
Selain menyita barang bukti, Tim Opsnal juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai pemilik dan penanggung jawab peredaran miras, berinisial AH (33) Asal Kec.Rasana’e Barat Kota Bima.
“Diduga sebagai pemilik AH (33) diamankan bersama barang bukti di lokasi yang sama, terang AKP Maulangi SH, MH.”
Ia menegaskan bahwa Sat Resnarkoba Polres Bima Kota akan terus menggencarkan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras, terutama yang tidak memiliki izin edar, karena seringkali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan kamtibmas.
“Barang bukti dan pelaku saat ini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dalam menjaga kondusivitas daerah, serta melaporkan jika menemukan adanya aktivitas ilegal yang meresahkan, termasuk peredaran miras tanpa izin.











