Laporan : Rayan
Pelaku Pembunuhan di Idi Rayeuk Ditangkap, Motif Judi Online Jadi Pemicu

Aceh Timur (ANN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Bustamam (26), warga Desa Bantayan, Kecamatan Idi Rayeuk. Hanya dalam kurun waktu sembilan jam setelah jasad korban ditemukan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RA (25), warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Rabu (04/09/2025) malam.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. dalam konferensi pers di Aula Bhara Daksa membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, korban dan pelaku saling mengenal karena sama-sama bekerja di bidang jasa pengiriman barang.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, penyelidikan mengarah kepada RA. Tim Resmob Satreskrim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di tempatnya bekerja di Jalan Medan – Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, pada Kamis pagi sekitar pukul 07.45 WIB.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan di lokasi tempat korban dan pelaku bekerja, tepatnya di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk,” ujar Kapolres.
Hasil penyidikan mengungkap motif RA, yakni ingin menguasai uang korban. Uang setoran pelanggan yang seharusnya disetorkan sudah habis dipakai RA untuk bermain judi online. Karena terdesak, pelaku menyusun rencana dengan berpura-pura meminta bantuan korban untuk mendorong sepeda motor yang seolah mogok.
Setibanya di lokasi kejadian, RA menghampiri korban yang tengah fokus dengan ponselnya. Pelaku kemudian menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur yang telah ia siapkan. Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, namun RA semakin kalap hingga menusuk leher dan perut korban.
Setelah korban tidak berdaya, RA mengambil tas berisi uang milik korban lalu berusaha menghilangkan jejak dengan membuang pisau, pakaian, serta tas tersebut ke Sungai Peureulak. Uang hasil rampasan sebesar Rp3 juta disetorkan ke rekening pribadinya melalui jasa pengiriman uang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik RSUD Kota Langsa, korban meninggal akibat pendarahan hebat di rongga dada kiri yang mengenai bilik jantung, luka tusuk pada leher kiri yang memutus pembuluh darah besar, serta sejumlah luka lain yang memperparah kondisi korban.
Barang bukti yang disita polisi di antaranya uang tunai Rp3.645.000, dua unit ponsel milik korban dan pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic BL 4592 DAS.
“Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” tegas Kapolres.
Sebagai tambahan, Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal. Ia menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan serupa demi menjaga keamanan di wilayah hukum Aceh Timur.
Suasana di sekitar lokasi penemuan jenazah sempat membuat warga geger. Banyak warga yang datang menyaksikan proses olah TKP, sementara aparat kepolisian terus melakukan penjagaan untuk menghindari kerumunan berlebih. (Ray)











